Polemik Ijazah Jokowi
Terancam 9 Tahun Penjara, Dian Sandi Utama Siap Melawan Sampai Kapan Pun
Dian Sandi Utama menegaskan, apapun yang terjadi pada dirinya adalah bagian dari risiko perjuangan.
Editor:
Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI
POLEMIK IJAZAH - Dian Sandi Utama, kader PSI asal NTB mengomentari ancaman pidana penjara yang dialamatkan kepada dirinya oleh Pitra Romadoni Nasution, Presiden Petisi Ahli.
"Yang mengunggah sumber ijazah Jokowi asli kader PSI juga harus dijadikan tersangka. Pasal 32, 35 UU ITE ancaman hukuman 9 tahun penjara menyebarluaskan data pribadi orang lain," demikian bunyi keterangan dalam unggahan tersebut, sebagaimana dikutip dari akun @MARQUEZ__93.
Ancaman ini menambah daftar panjang perseteruan hukum yang melibatkan Dian Sandi Utama, terutama setelah sebelumnya ia menanggapi berbagai tuduhan yang telah lama beredar.
Pernyataan Pitra Romadoni ini menegaskan potensi konsekuensi hukum yang serius bagi siapa pun yang terlibat dalam penyebaran data pribadi tanpa persetujuan yang sah.
Tags
Dian Sandi Utama
ijazah Jokowi
Joko Widodo
kader PSI
polisi tetapkan Roy Suryo sebagai tersangka
Roy Suryo
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Polemik Ijazah Jokowi
Komentar Dian Sandi Soal Namanya Disebut Jokowi Dalam Pemeriksaan |
![]() |
---|
Dian Sandi Ungkap Pesan Jokowi kepada Dirinya Soal Kasus Ijazah dan Kontestasi Politik |
![]() |
---|
Apa Isi Pemeriksaan Dian Sandi sebagai Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik Ijazah Jokowi? |
![]() |
---|
Dian Sandi Dicecar 26 Pertanyaan Penyidik Polda Metro Jaya, Sebut Akan Ada Tersangka |
![]() |
---|
Alasan Dian Sandi Tak Hadiri Penutupan Kongres PSI: Dipanggil Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.