Polemik Ijazah Jokowi

Terancam 9 Tahun Penjara, Dian Sandi Utama Siap Melawan Sampai Kapan Pun

Dian Sandi Utama menegaskan, apapun yang terjadi pada dirinya adalah bagian dari risiko perjuangan.

Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI
POLEMIK IJAZAH - Dian Sandi Utama, kader PSI asal NTB mengomentari ancaman pidana penjara yang dialamatkan kepada dirinya oleh Pitra Romadoni Nasution, Presiden Petisi Ahli. 

"Yang mengunggah sumber ijazah Jokowi asli kader PSI juga harus dijadikan tersangka. Pasal 32, 35 UU ITE ancaman hukuman 9 tahun penjara menyebarluaskan data pribadi orang lain," demikian bunyi keterangan dalam unggahan tersebut, sebagaimana dikutip dari akun @MARQUEZ__93.

Ancaman ini menambah daftar panjang perseteruan hukum yang melibatkan Dian Sandi Utama, terutama setelah sebelumnya ia menanggapi berbagai tuduhan yang telah lama beredar.

Pernyataan Pitra Romadoni ini menegaskan potensi konsekuensi hukum yang serius bagi siapa pun yang terlibat dalam penyebaran data pribadi tanpa persetujuan yang sah.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved