Polemik Ijazah Jokowi

Terancam 9 Tahun Penjara, Dian Sandi Utama Siap Melawan Sampai Kapan Pun

Dian Sandi Utama menegaskan, apapun yang terjadi pada dirinya adalah bagian dari risiko perjuangan.

Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI
POLEMIK IJAZAH - Dian Sandi Utama, kader PSI asal NTB mengomentari ancaman pidana penjara yang dialamatkan kepada dirinya oleh Pitra Romadoni Nasution, Presiden Petisi Ahli. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dian Sandi Utama (DSU) memberikan tanggapan tegas terkait pernyataan Pitra Romadoni yang kembali mengemukakan pasal-pasal tuduhan terhadap dirinya. 

Menurut Dian, tidak ada hal mengejutkan dari pernyataan tersebut, mengingat isu-isu ini telah sering dibahas oleh berbagai pihak sebelumnya, seperti Refly Harun, Hersubeno Arief, dan Sentana TV.

Dian Sandi Utama menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan yang diarahkan kepadanya bukanlah hal baru. 

"Pasal-pasal yang diarahkan ke saya itu sudah sejak lama dibahas. Itu sudah berkali-kali," ujar kader PSI ini, pada Tribun Lombok, Selasa (15/7/2025).

Menyikapi situasi ini, Dian kembali menggaungkan prinsip yang pernah ia sampaikan di depan Polda Metro Jaya. 

"Seperti yang pernah saya sampaikan dulu di depan Polda Metro Jaya, apapun yang terjadi itu adalah risiko perjuangan. Saya hanya ingin sampaikan bahwa saya akan lawan mereka sampai kapan pun, di manapun, dan mau bagaimana pun!" serunya dengan nada penuh keyakinan.

Lebih lanjut, Dian Sandi Utama juga menyampaikan pesan khusus kepada Roy Suryo dan pihak-pihak lain yang terus berupaya menyeretnya dalam masalah hukum. 

"Untuk Pak Roy Suryo cs yang terus-terusan ingin menyeret saya, saya ingin sampaikan jangan ribet-ribet, hidup hanya sekali," katanya.

Ia menutup pernyataannya dengan filosofi singkat namun penuh makna.

"Kalau salah, tanggung jawab. Kalau mati, tanam!"

Dian Sandi Terancam 9 Tahun Penjara

Dian Sandi Utama menghadapi ancaman pidana serius menyusul pernyataan keras dari Pitra Romadoni Nasution, Presiden Petisi Ahli.

Pitra Romadoni menyatakan bahwa Dian Sandi dapat dijerat hukuman penjara hingga sembilan tahun berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pernyataan Pitra Romadoni ini muncul dalam sebuah video yang diunggah oleh akun X (Twitter) @MARQUEZ__93.

Dalam video tersebut, Pitra secara eksplisit menyebut bahwa tindakan penyebaran data pribadi tanpa izin, terlebih jika berdampak pada pencemaran nama baik, bisa dikenakan Pasal 32 dan 35 UU ITE.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved