Polemik Ijazah Jokowi

Apa Isi Pemeriksaan Dian Sandi sebagai Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik Ijazah Jokowi?

Pemeriksaan Dian Sandi Utama sebagai yang pertama kalinya sejak status penanganan kasus pencemaran nama baik ijazah Jokowi naik ke tahap penyidikan

|
TRIBUNLOMBOK.COM/DZUL FIKRI
IJAZAH JOKOWI - Kader PSI asal Lombok Dian Sandi Utama. Pemeriksaan Dian Sandi Utama Senin (21/7/2025) sebagai yang pertama kalinya sejak status penanganan kasus pencemaran nama baik ijazah Jokowi naik ke tahap penyidikan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Politisi asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Dian Sandi Utama memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin (21/7/2025). 

Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini memberikan keterangannya terkait kasus pencemaran nama baik ijazah yang dilaporkan mantan presiden RI Joko Widodo (Jokowi). 

"Saya datang sebagai saksi atas 4 laporan. Saya memberikan kesaksian sampai 6 jam lebih," ucap DSU, sapaan karibnya, kepada TribunLombok.com, Selasa (22/7/2025). 

Dia menjelaskan pemeriksaan ini sebagai yang pertama kalinya sejak status penanganan kasus naik ke tahap penyidikan. 

"Ini pemeriksaan ketiga. Tapi ini yang pertama setelah naik penyidikan," papar pria yang pernah menjabat Ketua DPW PSI NTB ini.

Baca juga: Dian Sandi Sebut Roy Suryo Cs hanya Omon-omon Soal Bukti Baru Ijazah Jokowi

Adapun penyidikan ini terkait dengan dugaan tindak pidana seperti dimaksud dalam Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP. 

Selain itu, juga Pasal 35 dan atau Pasal 32 dan atau Pasal 28 UU ITE. 

"Isi materi pemeriksaan menjadi ranah penyidik, saya tidak bisa menjelaskan," urai lulusan Teknik Sipil Universitas Mataram ini.

Kuasa Hukum Dian Sandi, Rio Rama Baskara menerangkan kliennya dipanggil untuk melengkapi keterangan saat penyelidikan.

Termasuk memberi keterangan terhadap barang bukti flashdisk yang sudah disita.

"Nah, kalau kita hitung mungkin persentase 20-25 persen di luar dari berita acara klarifikasi kemudian ada beberapa yang juga sudah disita ya untuk menguatkan," ucap Rio Rama, seperti dikutip dari Tribunnews.

Nama Terlapor

Dalam kasus ini, terdapat 12 nama yang disebut sebagai terlapor antara lain Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, Ketua TPUA Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, pakar telematika Roy Suryo, Rustam Efendi, Damai Hari Lubis, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Awalnya Dian Sandi terseret dalam kasus ini setelah mengunggah foto ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ke media sosial pada 1 April 2025.

Belakangan, Jokowi melapor ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 tentang dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran tuduhan ijazah palsu.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved