Kematian Brigadir Nurhadi
Kompolnas Yakin Tak Ada Rekayasa dalam Penanganan Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Buramnya bukti-bukti petunjuk inilah menjadi alasan penyidik belum menetapkan tersangka, termasuk bukti rekaman video yang terputus saat kejadian.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Berkas perkara kasus tewasnya anggota Bid Propam Polda NTB ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, dan sedang diteliti oleh jaksa.
"Saya sangat sarankan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan ulang, termasuk pemeriksaan poligraf, karena saat itu tanpa di dampingi kuasa hukum," kata Yan.
Yan mengatakan, sejak awal kasus tewasnya Nurhadi ini ditangani tidak melalui standar operasional prosedur (SOP) yang benar, padahal kematian itu terjadi secara tidak wajar.
Misalnya kata Yan, proses pemindahan jenazah dari tempat kejadian perkara (TKP) seharusnya dilakukan oleh petugas yang berwenang, kemudian saat di Rumah Sakit Bhayangkara seharusnya dilakukan pemeriksaan mendalam.
Bukan serta merta mempercayai keterangan dua rekan korban yang juga saat ini sudah menjadi tersangka, yakni Kompol Yogi dan Ipda Haris yang mengatakan meninggal akibat tenggelam.
"Padahal secara kasat mata itu jelas ada beberapa luka di badan yang bisa di lihat," pungkas Yan.
(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.