Kematian Brigadir Nurhadi

Kompolnas Atensi Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi yang Seret Dua Perwira Polda NTB

Komisioner Kompolnas masih mengumpulkan informasi secara lengkap terkait peristiwa penganiayaan Nurhadi yang berujung maut ini. 

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
KUNJUNGI RUTAN - Komisioner Kompolnas Supardi Hamid ditemui usai bertemu tiga tersangka kasus tewasnya Brigadir Nurhadi, Jumat (11/7/2025).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) mendatangi Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk mengatensi kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi, Jumat (11/7/2025). 

Mereka bertemu dengan tiga tersangka yang kini sudah ditahan di Rutan Polda NTB. Pertemuan tersebut untuk memastikan kondisi Kompol Yogi, Ipda Aris dan Misri dalam kondisi baik. 

Komisioner Kompolnas Supardi Hamid mengatakan, mereka masih mengumpulkan informasi secara lengkap terkait peristiwa penganiayaan yang berujung maut ini. 

"Agar bisa kita nilai prosesnya sudah berjalan dengan baik, tapi kita suprise ternyata Polda NTB sudah mem PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) para pelaku," kata Supardi. 

Ia mengatakan, meski saat ini belum disebut pelaku utama penganiayaan ini, kemungkinan akan disampaikan di dalam persidangan nantinya. 

"Ini bisa dilihat hasil penyidikan dengan clear pada saat persidangan, siapa jadi aktor dan tersangka utamanya," kata Supardi. 

Baca juga: Pria Asal Bima Ditangkap Kasus Penggelapan Jual Beli Sepeda Motor di Mataram

Mereka juga meminta agar penyidik meneliti ulang bukti-bukti yang sudah didapatkan secara cermat, agar saat proses peradilan tidak ada hambatan. 

Saat ini berkas perkara kasus tewasnya anggota polisi asal Kecamatan Narmada sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB, penyidik masih menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved