Berita NTB

Pengolahan Sampah Bakal Masuk Kurikulum Pendidikan di NTB

Pemerintah Provinsi NTB berencana memasukan sistem pengolahan sampah dalam kurikulum belajar.

Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
PENGOLAHAN SAMPAH - Kapus Kementerian Lingkungan Hidup Bali Nusra Ni Nyoman Santi (kiri) bertemu Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal di Kantor Gubernur NTB, Kamis (3/7/2025). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Persoalan penanganan sampah menjadi perhatian serius dari Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. Hal tersebut disampaikan saat silaturahmi dengan jajaran Kepala Pusat Kementerian Lingkungan Hidup Bali Nusra Ni Nyoman Santi, Kamis (3/72025).

Lalu Iqbal sapaan karib gubernur mengungkapkan, biaya pengolahan sampah sangat besar jika tidak dikelola dari hulu.

"Budaya kita kalau mengolah sampah tanpa pemilahan, ini biayanya akan mahal (kalau memilah)," kata Gubernur NTB Lalu Iqbal,

Dikatakan, budaya memilah sampah tak ada di masyarakat. Hal itu yang kemudian menjadi dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membuat kurikulum wajib di sekolah.

"Ada mata pelajaran yang nanti melihat dari dekat dampak dari sampah ketika tidak diolah dengan benar. Supaya mereka (siswa) paham," ucapnya.

Mantan Duta Besar Indonesia untuk Turki ini melanjutkan, selain itu hal lain yang sedang digagas, Pemprov NTB sedang memikirkan langkah untuk pengembangan TPA Regional, seperti yang ada di Lombok Barat dan Kota Mataram.

"Supaya provinsi bisa intervensi lebih dalam," ujarnya.

Baca juga: Pastikan Pelayanan Maksimal, Gubernur Lalu Iqbal Minta Lalu Faozal Apel Setiap Pagi di RS Mata

Gubernur Iqbal juga menyinggung keberadaan sampah di destinasi wisata kelas dunia Gili Trawangan. Di wilayah ini perlu pembenahan menyeluruh yang dimulai dari sampah.

"Mereka (pelaku pariwisata) sudah siap, tinggal dukungan dari kita. Berikutnya semua harus punya tong sampah dan truk pembersih sampah," ujarnya.

Kapus Kementerian Lingkungan Hidup Bali Nusra Ni Nyoman Santi mengatakan, kedatangannya untuk membahas detil  mengenai tempat pembuangan sampah. Pola pengelolaan open dumping.

"Ini perlu pembinaan langsung ke kabupaten/kota dengan bank sampah, membangun tempat pembuangan sampah terpadu," katanya.

"Hanya sisanya yang boleh dibuang ke TPA. Melibatkan pabrik yang menghasilkan produk-produk yang menghasilkan sampah, mereka harus bertanggung jawab ikut mengolah," sambungnya.

Seperti diketahui, open dumping adalah sistem pembuangan sampah yang tidak terkontrol dan tanpa perlakuan apapun. Sampah hanya ditumpuk di lahan terbuka dan dibiarkan membusuk begitu saja. 

Sistem ini sangat berbahaya karena dapat mencemari lingkungan, menyebabkan berbagai masalah kesehatan, dan berkontribusi pada perubahan iklim. Karena dampaknya yang negatif, open dumping telah dilarang di Indonesia dan digantikan dengan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik seperti sanitary landfill.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved