Berita Kota Mataram
Curi Gerobak Sampah Petugas Kebersihan, Pria Asal Pagesangan Mataram Terancam Bui 5 Tahun
Tim Opsnal Polsek Mataram menangkap pelaku pencuri gerobak sampah kurang dari 24 jam
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - A (20) pria asal Pagesangan Timur, Mataram ditangkap Unit Reskrim Polsek Mataram atas dugaan pencurian gerobak milik petugas kebersihan.
Tim Opsnal Polsek Mataram menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah terjadi pencurian pada Minggu,(15/06/2025) sekitar pukul 3.10 Wita.
Korban diketahui berinisial K, (57), Jempong Timur Kel. Jempong Baru, Sekarbela yang berprofesi petugas kebersihan melaporkan telah kehilangan sebuah gerobak sampah yang disimpan didalam rumah.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH membenarkan hal tersebut bahwa setelah mendengar laporan, warga dan korban K kehilangan sebuah gerobak sampah, Tim langsung merespon menindaklanjuti dengan mendatangi TKP.
"Peristiwa terjadi sekitar Minggu Siang, pukul 13.10 wita dengan modus terduga mengambil gerobak yang disimpan di depan rumah warga dan pada saat itu korban akan bekerja sebagai petugas kebersihan untuk mengangkut sampah namun gerobak yang akan dipakai sudah tidak ada di tempatnya," ucap Mulyadi dalam keterangan tertulsis, Senin (16/6/2025).
Baca juga: Gubernur Lalu Iqbal Sebut Alih Status Kepegawaian Sekda Lalu Gita Masih Bergulir di Kemendagri
Adapun barang bukti sebuah gerobak1 (satu) buah Gerobak besi roda dua warna biru dengan bak terbuka ditemukan sudah digadai dipengepul rongsokan di sekitar Sekarbela dengan harga 300 ribu, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.
Lanjut Kapolsek menurut keterangan terduga uang hasil penjualan di berikan ke istrinya dan sebagian digunakan untuk bayar ojek, belanja serta kebutuhan hidup.
"Didapat petunjuk dari ciri ciri dan identitas terduga pelaku selanjutnya Tim berhasil mengamankan terduga yang saat itu berada di rumah keluarganya di lingkungan Dasan Tinggi, Pagesangan.
Atas perbuatannya pelau disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan acaman 5 tahun kurungan penjara.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.