Buruh Lepas Jadi Pelaku Pencurian Motor Milik Tukang Cukur di Labuapi Lombok Barat

Polres Lombok Barat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku curanmor berinisial MF Als DA (28) beserta barang bukti

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
AKSI CURANMOR - Buruh harian lepas inisial (28) asal Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, pelaku curanmor berhasil ditangkap, Rabu (2/4/2025) pukul 08.00 Wita. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Tim Unit Reskrim Polsek Labuapi, yang dibantu Tim Puma Polres Lombok Barat, menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya, pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 08.00 Wita.

Polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku curanmor berinisial MF Als DA (28) beserta barang bukti.

Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, mengungkapkan, peristiwa curanmor ini terjadi pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 16.00 Wita di depan parkiran tempat cukur. 

"Tempat (toko) cukur tersebut merupakan milik korban. Lokasinya di Dusun Perampuan Barat, Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Korban, seorang wiraswasta berusia 54 tahun, memarkir sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna merah miliknya di depan tempat kerjanya," jelas Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata dalam keterangan resmi, Senin (5/5/2025). 

Menurut keterangan korban, pada hari kejadian, ia datang ke tempat cukurnya menggunakan sepeda motor tersebut. Setelah beberapa jam beraktivitas, sekitar pukul 16.00 Wita, korban hendak menutup tokonya. 

Ia sempat meletakkan kunci motor di kontaknya, namun kemudian teringat ada barang yang tertinggal di dalam toko. Saat korban kembali masuk ke dalam toko hanya beberapa menit, ia terkejut mendapati sepeda motornya telah hilang. 

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Labuapi pada Selasa (1/4/2025).

Baca juga: Dua Mantan Pemimpin Daerah Diperiksa Kejaksaan Tinggi NTB Terkait Kasus Dugaan Korupsi

AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Labuapi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi. 

"Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, kami kemudian mencari bukti petunjuk di sekitar lokasi kejadian. Beruntung, kami berhasil mendapatkan rekaman CCTV yang terpasang di sekitar tempat pencurian," ungkapnya.

Dari rekaman CCTV tersebut, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Petunjuk ini kemudian mengarah kepada MF Als DA, seorang buruh harian lepas berusia 28 tahun yang beralamat di Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Setelah mengantongi identitas pelaku, Tim Unit Reskrim Polsek Labuapi bergerak cepat untuk mencari keberadaannya. 

"Kami berhasil menemukan terduga pelaku MF Als DA di rumah keluarganya di Dusun Perampuan Barat, Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi," jelas AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang telah dicuri. 

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor korban ke wilayah Dasan Cermen. Tim kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna merah beserta BPKB dan STNK atas nama korban," imbuh Kasat Reskrim.

Saat ini, terduga pelaku MF Als DA beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Labuapi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved