Berita Lombok Timur

Penerimaan PKB Lombok Timur Masih Rendah

Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Lombok Timur masih di bawah 50 persen hingga pertengahan tahun 2025

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/TONI HERMAWAN
PENERIMAAN PKB - Suasana pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Selong, Rabu (3/7/2025). Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Lombok Timur masih di bawah 50 persen hingga pertengahan tahun 2025. 

Diskon 25 persen juga untuk tunggakan di bawah 5 tahun, khusus wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2020 hingga 2024, akan mendapatkan diskon 25 persen dari total tunggakan.

Gratis pajak untuk masyarakat miskin, veteran dan penyandang disabilitas.

Bagi masyarakat miskin penerima program PKH, para veteran dan penyandang disabilitas pemilik kendaraan roda dua, diberikan bebas pajak kendaraan untuk seluruh tunggakan tahun sebelumnya.

“Semua program diskon dan pemutihan berlaku mulai 1 Juli sampai 30 September 2025,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved