DPRD Lombok Tengah
Ketua DPRD Lombok Tengah Minta Penataan Pantai Aan Harus Berdampak ke Warga Lokal
Perlu ada diskusi lebih lanjut antara pihak ITDC bersama pemerintah daerah terutama DPRD Loteng
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Ramdan meminta pembangunan daerah di bidang pariwisata termasuk di Pantai Tanjung Aan diperuntukkan bagi masyarakat.
Baik pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah, provinsi, pusat melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Jadi ketika masyarakat ingin tetap hidup (berusaha) harus ada solusi, kita juga tidak benarkan masyarakat menempati lahan bukan haknya karena akan mengganggu proses pembangunan daerah dan nasional. Sehingga harus dicari solusi yang baik dan manusiawi,” terang Lalu Ramdan saat dikonfirmasi Tribun Lombok di Praya, Kamis (3/7/2025).
Menurut politisi Gerindra ini, diperlukan solusi terbaik dan manusiawi kepada pemilik lapak di pesisir pantai yang menjadi lokasi favorit peselancar tersebut.
Baca juga: Komisi II DPRD Lombok Tengah akan Tinjau Warga yang Terdampak Penataan Pantai Tanjung Aan
“Saya yakin yang berjualan di sana adalah warga kita semua Lombok Tengah, perlu ada solusi terbaik dan manusiawi yang diberikan dari ITDC kepada mereka,” ungkap Lalu Ramdan.
Status lahan di kawasan Pantai Tanjung Aan sudah sah secara hukum milik ITDC melalui hak pengelolaan (HPL).
Menurutnya, masyarakat sudah seharusnya mengetahui batasan dan etika dalam memanfaatkan lahan secara tidak resmi selama ini.
“Tapi tidak serta merta pihak ITDC, melakukan langkah-langkah tidak manusiawi (untuk menggusur lapak warga). Disana ada tokoh masyarakat, kepala desa dan sebagainya untuk dipanggil dan diberitahukan pada warga setempat bahwa lahan tersebut akan segera mulai di bangun investor resmi,” bebernya.
Menurut Ramdan, perlu ada diskusi lebih lanjut antara pihak ITDC bersama pemerintah daerah terutama DPRD Loteng.

Diakui selama proses jalannya kerja sama investasi ITDC dengan investor tidak pernah melibatkan legislatif.
Ketika ada terjadi masalah, yang dicari sebagai penengah justru pemerintah daerah dan DPRD.
“Polemik ini tidak ada kita pernah diundang untuk dilibatkan,” cetus Ramdan.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Lombok Tengah berencana akan turun ke Pantai Tanjung Aan dalam waktu dekat untuk melihat persoalan jelang penataan yang akan dilakukan ITDC.
Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah Lalu Muhammad Akhyar mengatakan agenda turun ke lapangan sesuai dengan hasil hearing dengan masyarakat.
“Masih sedang kami rencanakan untuk turun, belum lama ini masyarakat Tanjung Aan sudah hearing ke kami dengan Komisi I dan di sanalah kami sudah rencanakan untuk turun,” terangnya, Rabu (2/7/2025).
Politisi Golkar ini melihat, polemik yang terjadi ini mendorong pemerintah daerah mencari solusi yang tepat dengan beralaskan pada aturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang pengelolaan kelautan di Indonesia.
“Artinya, pemerintah daerah silahkan mendukung investasi dan pengembang ini untuk Lombok Tengah lebih baik. Di satu sisi juga harus memperhatikan masyarakat agar solusi yang baik dan benar itu seperti apa, agar jangan memutus mata rantai perekonomian masyarakat ini,” bebernya.
Ia menyarankan, masyarakat yang berjualan di sana tak perlu digusur sepenuhnya.
Pelapak bisa dipindahkan ke area yang lebih jauh dari sempadan pantai.
“Bisa saja ke depan peemrintah mengambil sikap dengan menggeser sedikit, barangkali,” ujar Akhyar sapaannya.
(*)
DPRD Lombok Tengah Terima Usulan PAW dari PKS, Dono Kasino Indro Gantikan Mahrup |
![]() |
---|
DPRD Lombok Tengah Tetapkan Lalu Akhyar sebagai Wakil Ketua I Gantikan Almarhum Rumiawan |
![]() |
---|
Ketua Fraksi Ampera DPRD Lombok Tengah Sampaikan 4 Catatan soal Nota Keuangan 2025 |
![]() |
---|
Dewan Hadimi Sampaikan 7 Catatan Penting untuk Perbaikan Nota Keuangan Tahun 2025 |
![]() |
---|
Rapat Paripurna, Fraksi Nasdem Soroti Pengerukan Pasir di Pantai Torok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.