Pencabulan di Ponpes Lombok

JPU Ungkap Tuan Guru di Lombok Tengah  Perkosa Santri di Ruang Kelas, Kini Dituntut 19 Tahun Penjara

pimpinan Pondok Pesantren di Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah cabuli santri dituntut 19 tahun penjara.

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
SIDANG PEMERKOSAAN SANTRI - JPU Kejaksaan Negeri Lombok Tengah saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa oknum Tuan guru yang memperkosa santriwatinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Lombok Tengah, Selasa (1/7/2025). 

"Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 dengan agenda pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya (pledoi)," jelas I Made Juri. 

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat terutama orang tua untuk dapat selalu mengawasi terhadap setiap pergaulan dan interaksi sosial anak sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual terhadap anak, 

Sementara untuk korban kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, pihaknya juga menghimbau untuk jangan takut dan segan melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap tindakan kekerasan seksual baik yang dilihatnya ataupun dialaminya sendiri.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved