Berita Lombok Tengah

Jaksa Pantau Tahanan Kota Eks Bupati Lombok Tengah Suhaili FT dengan Alat Pengawas Elektronik

Alat pengawas Suhaili FT langsung terkoneksi dengan sistem kejaksaan untuk memantau tersangka selama masa penahanan

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Kejati NTB
TAHANAN KOTA - Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili FT dipasangi alat pengawas elektronik oleh jaksa penuntut umum, Kamis (3/7/2025). Alat pengawas Suhaili FT langsung terkoneksi dengan sistem kejaksaan untuk memantau tersangka selama masa penahanan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili FT dipasangi alat pengawas elektronik oleh jaksa penuntut umum.

Suhaili menjadi tahanan kota dalam kasus penipuan dan penggelapan. 

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi NTB Efrien Saputra mengatakan, alat tersebut untuk mengawasi tersangka karena langsung terkoneksi dengan sistem.

"Karena selama menjadi tahanan kota, tersangka tidak diperbolehkan dan diperkenankan untuk dari wilayah kota atau kabupaten Lombok Tengah," jelas Effrien, Kamis (3/7/2025). 

Pemasangan alat ini juga dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. 

Baca juga: Alasan Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili FT Jadi Tahanan Kota di Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar

Efrien mengatakan alasan penyidik melakukan penahanan kota karena pada saat penyidikan di Polda NTB, tersangka tidak ditahan. 

Suhaili ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 3 Juli sampai 22 Juli 2025.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Praya. 

"Kejaksaan Tinggi NTB sudah menyiapkan enam orang penuntut umum terbaik," ucap Effrien. 

Suhaili disangkakan pasal 372 atau pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. 

Suhaili dilaporkan rekan bisnisnya Vega pada Juli 2024 berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan Rp 1,5 miliar. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved