Berita Lombok Tengah
Alasan Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili FT Jadi Tahanan Kota di Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar
Status penahanan Suhaili FT berubah menjadi tahanan kota dari semula tahanan Rutan
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili FT menjadi tahanan kota dalam kasus penipuan dan penggelapan Rp1,5 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi NTB Efrien Saputra mengonfirmasi hal itu.
"Iya yang bersangkutan jadi tahanan kota," kata Effrien, Kamis (3/7/2025).
Dia mengatakan pertimbangan yang membuat status penahanan Suhaili FT menjadi tahanan kota dari semula tahanan Rutan yakni alasan kesehatan.
Kuasa hukum Suhaili FT sebelumnya juga sudah mengajukan penangguhan penahanan karena kliennya mengidap penyakit jantung.
Baca juga: Eks Bupati Suhaili FT Jadi Tahanan Kota, Tak Boleh Keluar Lombok Tengah Selama 20 Hari
"Sudah cek kesehatan di RSUP dan ada surat radiologi dari RS Bhayangkara," jelas Efrien.
Penangguhan penahanan Suhaili dijamin dua tokoh di Lombok Tengah yakni Moh Joezry dan Puaddi FT yang merupakan adik dari tersangka.
Suhaili ditetapkan sebagai tahanan kota sejak 3 Juli sampai 22 Juli 2025 atau selama 20 hari ke depan.
Untuk menjamin Suhaili tidak keluar daerah selama masa tahanan, telah dipasang alat pengawas elektronik di tangannya.
Suhaili dilaporkan oleh rekan bisnisnya Vega melalui kuasa hukumnya Erles Rarelal pada Juli 2024 berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp 1,5 miliar.
(*)
3 Ruang Publik Baru di Lombok Tengah Diresmikan, Taman hingga Ruang Terbuka Hijau |
![]() |
---|
15 ASN Terbaik Lombok Tengah Ikut ASN Tastura Award 2025 |
![]() |
---|
Dua Pemuda di Lombok Tengah Diamuk Massa Usai Kedapatan Curi LPG 3 Kilogram |
![]() |
---|
Dana Transfer Pusat ke Lombok Tengah Dipangkas Rp383 Miliar, Ini 3 Dampaknya terhadap Pembangunan |
![]() |
---|
Miris! Siswa SDN Tambing Kekeq Lombok Tengah Belajar di Kelas dengan Sekat Dinding Triplek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.