Viral Video Tom Lembong Bawa dan Makan Gula Rafinasi di Depan Hakim Saat Sidang Dugaan Korupsi Impor

Tom Lembong makan gula rafinasi di depan hakim untuk membantah tuduhan dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula.

Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
TOM MAKAN GULA - Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mempraktikkan memakan gula rafinasi atau gula putih di muka sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) 

TRIBUNLOMBOK.COM - Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mencuri perhatian saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi impor gula.

Ia membawa tiga jenis gula—mentah, putih, dan rafinasi—sebagai barang bukti.

Bahkan, Tom menyendok dan memakan gula rafinasi langsung di hadapan majelis hakim.

Terdakwa terduga korupsi impor gue Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong membawa contoh berupa gula rafinasi, gula putih dan gula mentah ke persidangan.

Adapun hal itu terjadi Tom Lembong saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025).

"Izinkan saya juga ingin mengilustrasikan kepada majelis mengenai tipe-tipe gula mentah, gula rafinasi dan gula putih sebagaimana kita kenal, sebagaimana tadi ditanyakan oleh penuntut sesuai ICUMSA (International Commission For Uniform Methods of Sugar Analysis)," kata Tom Lembong di persidangan.

Sebagai informasi, Icumsa adalah organisasi internasional yang menetapkan standar dan metode untuk analisis gula.

Baca juga: Update Bursa Transfer Real Madrid Rabu 2 Juli 2025: Konate Diminati, Schick Gagal, Alaba Bertahan

Lanjutnya pihaknya membawa sampel, gula mentah, rafinasi dan gula putih.

"Mungkin penuntut juga bisa hadir untuk diperlihatkan sebagai barang bukti," kata Tom Lembong.

Kemudian terlihat JPU, terdakwa Tom Lembong dan kuasa hukumnya sama-sama melihat contoh gula tersebut di hadapan majelis hakim.

"Ini yang kita kenal sebagai gula kristal putih yang Icumsa-nya lebih tinggi dari gula rafinasi berarti lebih kotor," kata Tom Lembong.

Tom Lembong lalu memperkenalkan gula rafinasi, berwarna sangat putih.

"Ini Icumsa-nya lebih rendah dari gula konsumsi kita. Ini adalah gula mentah. Saya mau hanya mengilustrasikan ini adalah gula rafinasi, gula putih yang pada persidangan sebelumnya pernah disampaikan penuntut sangat bahaya untuk dikonsumsi masyarakat," jelas Tom Lembong.

Tom Lembong menerangkan gula mentah direkomendasikan untuk tidak dikonsumsi dan itu bahan baku industri yang belum dimurnikan.

"Sesuai keterangan ahli sebelumnya gula mentah sangat gampang dibedakan di pelabuhan oleh petugas bea cukai di pelabuhan. Dan kita lihat apakah akhir hari ini atau minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat mengkonsumsi gula rafinasi," jelas Tom Lembong.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

https://www.youtube.com/watch?v=Q7G9xc3-bLY&pp=ygUWdG9tIGxlbWJvbmcgbWFrYW4gZ3VsYQ persen3D=

Baca juga: Update Transfer PSG: Luis Enrique Incar Andrey Santos, Siap Tebus Rp1 Triliun demi Gelandang Chelsea

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)

-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)

-Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)

-Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)

-Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)

-Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)

-Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)

-Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)

-Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)

-Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).

Baca juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan 3 Juli 2025: Sagitarius Dihargai, Taurus, Pisces Berpeluang Kaya

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.

Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa.

Selain itu Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.

Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.

Dalam kasus ini kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelasnya.

Dalam dakwaannya Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.

Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved