Berita NTB
Pemprov NTB Beri Diskon 25 Persen Pajak Kendaraan Bermotor 1 Juli-30 September 2025
Diskon pajak PKB NTB berlaku dengan berbagai kriteria untuk meningkatkan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih di bawah 50 persen dari target.
Hal itu menginisiasi Pemprov NTB memberikan diskon pajak bagi masyarakat yang selama ini taat membayar PKB.
Masyarakat miskin, penyandang disabilitas dan veteran mendapatkan pembebasan tunggakan PKB alias gratis.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan, diskon pajak ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar taat pajak.
Di sisi lain juga sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat.
"Salah satu edukasi yang diberikan yaitu memberikan perlakuan berbeda kepada masyarakat yang taat dan tidak taat," kata Iqbal, Minggu, (29/6/2025).
Iqbal mengungkapkan lebih dari 50 persen potensi PKB belum terserap.
"Sudah kita simulasikan beberapa bulan, harapannya saat implementasi nanti bisa berjalan sesuai dengan yang kita harapkan," ucapnya.
Diskon pajak ini memunculkan risiko angka serapan PKB yang berkurang di tahun ini.
Meski demikian, diharapkan tingkat kepatuhan menjadi meningkat.
Salah satu opsen PKB yang berpotensi memiliki sumbangsih besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), ialah biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Mantan Dubes Indonesia untuk Turki itu berharap meningkatnya pendapatan dari PKB dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Diskon pajak ini mulai berlaku mulai 1 Juli sampai 30 September 2025.
Daftar Rincian Diskon PKB NTB 2025
- Diskon 25 persen berlaku untuk pembayaran pokok PKB dengan syarat wajib pajak aktif membayar pajak selama empat tahun, terhitung mulai tahun 2021 lalu sampai dengan 2024.
- Diskon 25 persen tunggakan PKB mulai 2021 sampai 2024 yang diberikan kepada wajik pajak tidak melakukan daftar ulang (TMDU) kendaraan bermotor di bawah lima tahun.
- Pemutihan tunggakan PKB mulai 2019 ke bawah atau wajib pajak yang tidak melakukan TMDU di atas lima tahun, pemerintah membebaskan denda kendaraan bermotor.
- Diskon 25 persen ditambah 25 persen untuk PKB kendaraan yayasan, lembaga sosial, dan pesantren.
- Gratis pajak bagi kendaraan plat luar NTB yang melakukan mutasi menjadi DR dan EA untuk satu tahun PKB.
(*)
Gubernur Lalu Iqbal Angkat Akademisi dan Teknokrat Masuk Tim Percepatan |
![]() |
---|
Nasib 518 Honorer Pemprov NTB Diujung Tanduk, Gubernur Iqbal Angkat Bicara |
![]() |
---|
Baznas NTB Siap Berikan Bantuan Rumah dan Modal Usaha Bagi Lansia Viral di Lombok Timur |
![]() |
---|
50 Kopdes Model di NTB Ditarget Mulai Beroperasi pada Oktober 2025, Bakal Dapat Suntikan Modal |
![]() |
---|
Cak Imin Pastikan Tak Ada Kenaikkan PPh untuk Pelaku UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.