Cek NIK Status Penerima BSU 2025 di Link bsu.kemnaker.go.id

Cek status penerima BSU 2025 menggunakan NIK KTP di link bsu.kemnaker.go.id

Tangkap Layar bsu.kemnaker.go.id
CEK BSU - Laman bsu.kemnaker.go.id cek status BSU 2025. Cek status penerima BSU 2025 menggunakan NIK KTP di link bsu.kemnaker.go.id. 

3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan

4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker No. 5 Tahun 2025

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved