Bansos 2025

BSU Rp600 Ribu 2025 Cair via Kantor Pos, Segera Cek Daftar Penerima Sebelum 15 Juli!

BSU Rp600 ribu 2025 mulai cair lewat Kantor Pos. Cek daftar penerima dan segera ambil sebelum hari Selasa 15 Juli 2025!

Editor: Irsan Yamananda
Cara Cek BSU lewat Pospay
BSU 2025 POSPAY - BSU Rp600 ribu 2025 mulai cair lewat Kantor Pos. Cek daftar penerima dan segera ambil sebelum hari Selasa 15 Juli 2025! 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi pekerja aktif yang memenuhi syarat.

Bantuan langsung tunai sebesar Rp600.000 ini diharapkan membantu menjaga daya beli dan memperkuat pemulihan ekonomi nasional.

Penyaluran BSU Juli 2025 dimulai sejak akhir Juni dan akan berakhir pada 15 Juli 2025.

Pencairan dilakukan melalui dua jalur utama: bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) dan Kantor Pos Indonesia.

PT Pos Indonesia telah mengumumkan bahwa pencairan BSU tahap kedua melalui kantor pos dibuka mulai 3 Juli hingga 15 Juli 2025.

Penerima yang tidak mencairkan hingga batas waktu tersebut berisiko kehilangan bantuan, karena dana akan dikembalikan ke kas negara.

Syarat Penerima BSU Rp600 Ribu 2025

WNI dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

Memiliki gaji di bawah batas upah tertentu

Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT

Jalur Pencairan BSU 2025

Kantor Pos: 3 – 15 Juli 2025

Bank Himbara: Menunggu pengumuman dari Kemnaker

Cara Cek Status Penerima

Website Kemnaker: bsu.kemnaker.go.id

Situs BPJS Ketenagakerjaan: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Menu “Cek Eligibilitas BSU”

Aplikasi Pospay: Klik ikon informasi, pilih BSU Kemnaker, unggah e-KTP

Tips Mencairkan BSU di Kantor Pos

Bawa KTP asli dan pastikan nama sesuai data

Datang sesuai jadwal pencairan

Simpan bukti pencairan

Penyebab BSU Tidak Cair

Tidak memenuhi syarat Permenaker No. 5 Tahun 2025

Telah menerima bantuan lain

Masalah rekening atau data NIK tidak valid

Segera cek dan cairkan BSU Anda sebelum 15 Juli 2025. Informasi resmi dapat diakses melalui kemnaker.go.id atau akun media sosial Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

(TribunLombok)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved