Benarkah BSU Cair September 2025? Simak Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker

BSU sudah dicairkan pada bulan Juni dan Juli 2025 dengan besaran Rp300 ribu per bulan sehingga totalnya Rp600 ribu.

Tribunnews/Jeprima
BSU 2025 - Pegawai menghitung mata uang rupiah. BSU sudah dicairkan pada bulan Juni dan Juli 2025 dengan besaran Rp300 ribu per bulan sehingga totalnya Rp600 ribu. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Beredar informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair pada September 2025. 

BSU merupakan stimulus ekonomi pemerintah dengan memberikan bantuan subsidi upah kepada pekerja dengan persyaratan tertentu. 

BSU sudah dicairkan pada bulan Juni dan Juli 2025 dengan besaran Rp300 ribu per bulan sehingga totalnya Rp600 ribu. 

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan memastikan, narasi tentang pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 2025 adalah hoaks.

BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan seluruh data peserta yang eligible mendapatkan BSU sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Dengan demikian dapat dipastikan bahwa informasi yang beredar di sosial media tersebut adalah tidak benar," kata dia Jumat (12/9/2025) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Stimulus Ekonomi Akhir 2025: Insentif Pajak Penghasilan, BPJS Ketenagakerjaan, Bagaimana dengan BSU?

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga memastikan, kabar BSU 2025 cair lagi pada September adalah hoaks.

Dia menyampaikan, pencairan BSU 2025 dijadwalkan pada periode Juni dan Juli 2025. 

Apabila ada beberapa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan BSU pada Agustus 2025 karena adanya kendala teknis sehingga penyalurannya terlambat.

Stimulus Ekonomi Kuartal IV 2025

Pemerintah menyiapkan program stimulus ekonomi pada Kuartal IV 2025 atau akhir tahun. 

Sejumlah program akan dilaksanakan seperti stimulus untuk para mahasiswa atau lulusan baru atau program magang, perluasan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), serta bantuan pangan.

Selanjutnya pemberian jaminan kecelekaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, dan jaminan kematian yang turut akan diberikan kepada para pekerja lepas seperti ojol.

Pemberian fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk keperluan fasilitas pembiayaan perumahan, renovasi dan kepemilikan rumah, serta stimulus berupa cash for work bagi pekerja di sektor padat karya seperti di sektor perhubungan dan perumahan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tengah menggodok pos anggaran untuk sejumlah program ini. 

"Kita lihat yang mana, kan kita bisa prediksi mana yang tidak terserap sampai akhir tahun, itu akan kita geser ke tempat yang lebih siap," ujarnya Jumat (12/9/2025), dikutip dari Kontan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved