Nyongkolan Ricuh Lombok Tengah

Merasa Ditipu soal Status Pengantin yang Menjanda 3 Kali, Pengantin Asal Lotim Minta Ganti Rugi

Kericuhan hingga aksi saling dorong pada acara Nyongkolan tidak bisa terelakkan menyusul identitas pengantin perempuan ternyata seorang janda.

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Istimewa
PENGANTIN JANDA - RH, pengantin pria yang berasal dari Desa Montong Tangi, Sakra Timur, Lombok Timur, merasa kecewa dengan kabar istriya adalah seorang janda. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Hari bahagia pada prosesi Nyongkolan berubah menjadi kekecewaan hingga kericuhan setelah pengantin perempuan asal Lombok Tengah, inisial N ternyata bukan gadis melainkan janda. 

Kericuhan hingga aksi saling dorong pada acara Nyongkolan itu tidak bisa terelakkan, pada Seinin (23/6/2025), menyusul identitas pengantin perempuan asal Desa Bakan, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah itu ternyata seorang janda yang sudah tiga kali menikah.

Dari video yang beredar RH, pengantin pria yang berasal dari Desa Montong Tangi, Sakra Timur, Lombok Timur, merasa kecewa dengan kabar istriya adalah seorang janda. Lantas ia kemudian meninggalkan begitu saja pengantin perempuan di rumah orang tuanya usai Nyongkolan. 

Kini, keluarga pengantin laki-laki menuntut ganti rugi berupa uang kepada pengantin perempuan untuk biaya akad nikah, resepsi, nyongkolan, mahar hingga uang pisuke. Informasi tuntutan pengembalian itu disampaikan oleh Kades Bakan Lombok Tengah, Jefry Ananta.

Keluarga mempelai pria merasa ditipu oleh keluarga pengantin perempuan termasuk oleh Kadus Sangkor yang tidak memberitahukan status pernikahan sebenarnya dari pengantin perempuan. 

Jefry Ananta menyampaikan, jika pihak laki-laki merasa dirugikan terkait persoalan ini, selanjutnya pihaknya siap untuk melakukan mediasi. 

"Terkait solusi atau langkahnya perlu mediasi. Mungkin bisa dikembalikan mungkin uangnya setengahnya atau separuhnya kalau memang hubungan (pernikahan) ini tidak bisa dilanjutkan. Kalau memang dipisah bagaimana penyelesaian baiknya. Itu saja harapan kami," jelas Jefry. 

Jefry pihaknya merasa heran bagaimana pengantin laki-laki tidak mengetahui status perempuan padahal ada tradisi Nyelabar dan lain sebagainya. Selain itu pihaknya juga merasa heran kenapa keluarga pengantin maupun kadus Sangkor tidak memberitahu status pengantin kepada pengantin pria

Baca juga: VIRAL Wanita di Lombok Tengah Ngaku Gadis Padahal Janda 3 Kali, Nyongkolan Berujung Ricuh

Jefry menyampaikan, seharusnya kadus memberitahu status pernikahan pengantin perempuan. Status pernikahan perempuan juga bisa diketahui dari proses pembuatan NA (surat pengantar nikah). 

"NA itu syarat untuk pernikahan yang dibuat di desa itu. Tapi saya tidak tandatangan itu. Yang tandatangan itu adalah sekdes. Dan pak Sekdes tidak pernah memberitahu ke saya kalau terkait dengan NA itu," jelas Jefry. 

Jefry mengaku jika pihak pengantin perempuan hanya menghubungi dirinya terkait dengan denda masuk kecimol ke Desa Bakan. Persoalan status pernikahan tak pernah dibahas. Uang denda tersebut diantar langsung oleh ayahnya Nurdiana. 

Jefry mengungkapkan, status pernikahan Nurdiana terbongkar setelah seorang perempuan dari keluarga pengantin perempuan memberitahukan kepada pengantin pria. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved