Pulau Panjang Dijual Online

Bukan Cuma Pulau Panjang, Sepasang Pulau di Riau Ini Juga Dijual Online

Situs Private Islands Online menampilkan total dua pulau di Indonesia yang masuk daftar penjualan.

Tangkap Layar
PULAU DIJUAL - Tangkap layar situs penjualan Pulau Panjang, Sumbawa. Situs Private Islands Online menampilkan total dua pulau di Indonesia yang masuk daftar penjualan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Penjualan Pulau Panjang, Sumbawa secara online ternyata bukan cuma satu-satunya. 

Situs Private Islands Online menampilkan total dua pulau di Indonesia yang masuk daftar penjualan. 

Ada beberapa titik lain yang turut dijual namun dalam bentuk lot dan properti seperti di Pulau Sumba, NTT; Pulau Seliu, Bangka Belitung; dan properti tepi pantai Pulau Sumba. 

Pantauan TribunLombok.com, Senin (23/6/2025), terdapat satu pulau lain yang dijual di situs Private Islands Online

Situs yang beroperasi sejak 1999 ini tidak menampilkan harga pulau di Indonesia yang dijual. 

Berikut ini sejumlah pulau di Indonesia yang dijual Private Islands Online. 

Baca juga: Pulau di Indonesia Tidak Boleh Dijual

1. Pulau Panjang

Private Islands Online memasukkan daftar Pulau Panjang untuk dijual. 

Dijelaskan bahwa pulau seluas 33 hektare ini belum dikembangkan dan dapat diperoleh dengan status hak milik. 

Pulau di Kecamatan Alas, Sumbawa ini dijual dengan harga yang akan dibuka ketika ada permohonan.

Situs menawarkan Pulau Panjang dengan marketing pulau dengan pantai pasir putih. 

PULAU PANJANG SUMBAWA - Pulau Panjang Sumbawa
PULAU PANJANG SUMBAWA - Pulau Panjang Sumbawa (ksdae.menlhk.go.id)

2. Pulau di Anambas

Situs Private Islands Online menawarkan sepasang pulau di Kepulauan Anambas, Riau. 

Adapun total luasnya 159 hektare dengan status pinjam pakai. 

Situs ini tidak menampilkan harga dan akan ditampilkan apabila ada permintaan. 

Tidak Ada Aturan Penjualan Pulau

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang bisa dijual, termasuk Pulau Panjang, NTB. 

"Tidak bisa satu pulau dijual," ujar Nusron dikutip dari Kompas.com, Jumat (20/6/2025).

Dalam peta pendaftaran tanah di Pulau Panjang Sumbawa, sampai saat ini, belum ada hak atas tanah. 

Seluruh Pulau Panjang masuk ke dalam kawasan konservasi. 

Pulau Panjang yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dijual di situs online Private Islands Online.

Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa ini memiliki luas 22.185,14 hektare. 

Pulau Panjang terletak di utara Pulau Bungin dan dapat ditempuh hanya 15 menit dengan perahu.

Pulau yang terkenal dengan keindahan alam dan biodiversitasnya ini ramai diberitakan setelah Menteri ATR Nusron Wahid mengungkap penjualannya secara online. 

Situs Private Island Online tidak mencantumkan harga Pulau Panjang.

Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot kaget mendengar isu penjualan pulau. 

Menurutnya pulau itu merupakan kekayaan alam Sumbawa, yang harus dijaga dan dipelihara.

"Saya tidak percaya bahwa Pulau Panjang bisa dijual seperti itu, apakah situsnya hoaks dan kami sampai saat ini tidak memiliki informasi tentang penjualan tersebut," ucapnya pada Senin (23/6/2025).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tidak ada regulasi yang mengatur penjualan pulau maupun pulau kecil di Indonesia. 

“Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara, Jumat, (20/6/2025) dikutip dari laman resmi KKP.

KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, Izin pemanfatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100-kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri. 

Sejak tahun 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil. 

"Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau. Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau,” jelasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved