Open BO Siswi SD

Pengakuan Tersangka Open BO Siswi SD di Mataram, Bantah Terima Rp125 Juta untuk Suap LPA

Wanita 22 tahun ini mengatakan, usai adiknya melahirkan, salah satu anggota keluarga menanyakan identitas ayah bayi yang dilahirkan bocah SD tersebut.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
KAKAK JUAL ADIK - ES, tersangka penjual adik kandung (siswi SD) secara online, memberikan penjelasan soal tudingan pemerasan kepada MAA, seorang pengusaha yang juga menjadi tersangka dalam kasus open BO siswi SD di Mataram, Sabtu (21/6/2025). 

ES mengaku setiap perkembangan dari kasus ini selalu disampaikan kepada MAA, dan mereka kerap bertemu. Setiap mereka bertemu MAA memberikan sejumlah uang yang nominalnya ratusan ribu. 

MAA meminta kepada ES untuk membuat surat perdamaian dengan ayah korban, dan dia memberikan uang kepada ayah korban. 

"Saya terima uangnya mau dikasih ke bapak korban, karena memang saat itu dia butuh uang," jelas ES. 

Setiap ayah korban membutuhkan uang, ES selalu meminta kepada MAA, asalan kasus ini tidak dilanjutkan. Bahkan MAA sempat ingin mengontrakkan ES dengan jaminan kasus ini tidak dibesar-besarkan. 

Penjelasan Kuasa Hukum 

Kuasa hukum MAA, Muhamad Sapoan mengatakan uang tersebut sudah diberikan dalam bentuk tunai dan juga transfer kepada ES. 

"Itu ada bukti 21 kali transfer yang diterima Memy (ES) dan bukti kwitansi di-DP-kan rumah, terkait uang itu juga ada kakak si Memy inisial H juga menerima uang Rp25 juta," kata Sapoan, Jumat (20/6/2025). 

Sapoan mengatakan modus ES meminta uang kepada kliennya untuk diberikan kepada oknum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) guna menutupi kasus ini. 

"Untuk menutupi kasus ini, sebelum laporan dibuat, tapi klien kami sudah tidak mampu memberikannya lagi, barulah melaporkan klien kami, klien kami merasa diperas," katanya. 

LPA Bantah Tudingan Pemerasan

lihat fotoBANTAHAN - Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi. Ia membantah keras tudingan tersangka open BO jika LPA meminta uang untuk menutup kasus kekerasan seksual anak.
BANTAHAN - Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi. Ia membantah keras tudingan tersangka open BO jika LPA meminta uang untuk menutup kasus kekerasan seksual anak.

Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi membantah melakuan pemerasan.

Ia mengakui tersangka ES pernah bertanya kepada pihaknya, kalau kasus ini dihentikan berapa yang harus dibayar. 

"Saya tidak mau, kamu harus buka nama Andi (tersangka) ini siapa, itu tidak dijawab sampai akhir," kata Joko. 

Joko mengatakan pihaknya juga baru mengetahui tersangka MAA ini, memberikan uang kepada ES sebesar Rp100 juta untuk menghentikan kasus ini. 

"Tapi ES mengaku hanya menerima Rp25 juta  untuk lobby LPA, tapi ES ini tidak pernah menyebut itu (menerima uang dari MAA), dia mengaku menjual motor," jelasnya. 

Joko menantang balik pihak yang mengatakan, jika LPA Kota Mataram menerima uang untuk menghentikan kasus ini. 

"Silahkan dibuktikan kalau ada bukti," kata koordinator koalisi stop kekerasan seksual itu. 

 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved