Kakak Jual Adik Kandung

Polda NTB Beberkan Keuntungan Kakak Jual Adik Kandung ke Pengusaha di Mataram

Polda NTB mengungkapkan keuntungan yang didapatkan ES kakak yang tega menjual adiknya ke pria hidung belang

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
EKPLOITASI ANAK - Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati saat ditemui, Selasa (10/6/2025). Ia mengungkapkan modus kakak jual adik di Mataram hingga melahirkan.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), AKBP Ni Made Pujewati mengungkapkan keuntungan yang didapatkan ES kakak yang tega menjual adiknya ke pria hidung belang.

Puje mengatakan, ES yang merupakan warga Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat menjual adiknya kesalah satu pengusaha di Mataram, 

Sementara itu adiknya masih berusia 13 tahun atau pada saat itu masih duduk dibangku kelas 6 sekolah dasar (SD).

Peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan tahun 2024 lalu, dimana ES yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) itu mengenalkan adiknya kepada salah satu pengusaha inisial MAA.

Perkenalan tersebut terjadi disalah satu hotel berbintang di Mataram, setelah bertemu dengan MAA di salah satu kamar, ES meninggalkan adiknya bersama pria 51 tahun itu. Pada saat itulah peristiwa kekerasan seksual terjadi.

"Setelah peristiwa tersebut terjadi tersangka MAA memberikan sejumlah uang kepada tersangka ES senilai delapan juta, itu terjadi beberapa kali peristiwa," kata Puje.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui MAA memberikan uang kepada ES pada saat itu senilai Rp8 juta, pada kejadian berikutnya nilainya semakin berkurang kisaran Rp1 juta sampai Rp2 juta.

Baca juga: Iming-iming Uang Jutaan Rupiah, Modus Kakak Jual Adik ke Pengusaha di Mataram

Selain itu ES juga mengiming-imingi adiknya akan membelikan sebuah handphone jika mau bertemu dengan tersangka MAA itu.

Puje mengatakan terkait dugaan MAA merupakan seorang pedofil, dia belum bisa memastikan karena masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami identifikasi kembali, apakah masuk dalam kategori pedofil, atau nanti bisa disampaikan lebih mendalam apakah tersangka masuk kategori pedofil," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved