Kakak Jual Adik di Mataram

Iming-iming Uang Jutaan Rupiah, Modus Kakak Jual Adik ke Pengusaha di Mataram

Modus eksploitasi yang dilakukan ES terhadap adiknya itu dengan mengimingi korban dengan menjanjikan uang jutaan rupiah

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
EKPLOITASI ANAK - Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati saat ditemui, Selasa (10/6/2025). Ia mengungkapkan modus kakak jual adik di Mataram hingga melahirkan.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan seorang kakak di Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat inisial ES sebagai tersangka kasus dugaan ekploitasi anak.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengungkap, modus eksploitasi yang dilakukan ES terhadap adiknya itu dengan mengimingi korban dengan mendapatkan uang.

"Mengajak menjanjikan akan diberikan hadiah atau suatu barang dengan cara setelah disetujui atau diterima oleh adiknya, karena detail tidak diketahui oleh adiknya. Dia mempertemukan dengan tersangka MAA," kata Puje, Selasa (10/6/2025).

ES mempertemukan adiknya yang masih berusia 13 tahun atau saat itu masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD), dengan MAA yang diketahui merupakan seorang pengusaha di Mataram.

Korban bertemu dengan MAA di salah satu hotel berbintang di Mataram, di sanalah bocah kelas 6 SD itu menjadi korban kekerasan seksual,berupa persetubuhan.

"Setelah peristiwa tersebut terjadi tersangka MAA memberikan sejumlah uang kepada tersangka ES senilai delapan juta, itu terjadi beberapa kali peristiwa," kata Puje.

Baca juga: Jejak Masa Kecil Emil Audero di Lombok Tengah, Dari Bola Plastik hingga Juventus Academy

Lebih lanjut ia mengatakan, setiap kali korban melayani pelaku, kakaknya mendapatkan bayaran yang berbeda-beda kisaran Rp1 juta sampai Rp2 juta yang diketahui perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali.

Puje mengatakan terhadap tersangka ES tidak dilakukan penahanan lantaran memiliki anak yang masih berusia dua bulan, sementara MAA akan dilakukan penahanan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved