Open BO Siswi SD

Rekonstruksi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Mataram, Tersangka Lempar Surat Tuduhan Pemerasan

Saat tersangka MAA dibawa berjalan dari mobil menuju tempat rekonstruksi di hotel tersebut, ia melemparkan kertas kepada wartawan

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
REKONSTRUKSI KEKERASAN SEKSUAL - Tersangka MAA saat di menjalani rekonstruksi di TKP pertama di salah satu hotel berbintang di Mataram, Jumat (20/6/2025). Dia melemparkan surat kepada wartawan yang menyebutkan dia dimintai uang oleh kakak korban.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar rekonstruksi kasus dugaan kekerasan seksual kakak yang menjual adiknya ke pengusaha di Mataram. 

Rekonstruksi kasus tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda, tempat pertama di salah satu hotel berbintang di Kota Mataram

Saat tersangka MAA dibawa berjalan dari mobil menuju tempat rekonstruksi di hotel tersebut, ia melemparkan kertas kepada wartawan. 

Kertas tersebut berisi pemberitahuan bahwa dirinya, sudah mengirimkan uang kepada ES alias Memy tersangka kedua yang juga kakak korban. 

"Memy minta uang 125 juta untuk oknum LPA dan yang sudah saya berikan" tulis MAA dalam surat tersebut. 

Kuasa hukum MAA, Muhamad Sapoan mengatakan uang tersebut sudah diberikan dalam bentuk tunai dan juga transfer kepada Memy. 

"Itu ada bukti 21 kali transfer yang diterima Memy dan bukti kwitansi di DP kan rumah, terkait uang itu juga ada kakak si Memy inisial H juga menerima uang 25 juta rupiah," kata Sapoan, Jumat (20/6/2025). 

Baca juga: Diskoperindag KSB Pastikan Koperasi Merah Putih di Semua Desa Berbadan Hukum Sebelum Diresmikan 

Sapoan mengatakan modus Memy meminta uang kepada kliennya, untuk diberikan kepada oknum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) guna menutupi kasus ini. 

"Untuk menutupi kasus ini, sebelum laporan dibuat, tapi klien kami sudah tidak mampu memberikannya lagi, barulah melaporkan klien kami, klien kami merasa di peras," kata 

Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi membenarkan, tersangka ES sempat mencoba menawarkan ke pihaknya memberikan sejumlah uang agar kasus tersebut dihentikan. Namun hal itu ditolak tegas oleh LPA.

"Saya tidak mau, kamu harus buka nama Andi (tersangka) ini siapa, itu tidak dijawab sampai akhir," kata Joko. 

Joko mengatakan pihaknya juga baru mengetahui tersangka MAA ini, memberikan uang kepada Memy sebesar Rp100 juta untuk menghentikan kasus ini. 

"Tapi Memy mengaku hanya menerima 25 juta rupiah untuk lobby LPA, tapi Memy ini tidak pernah menyebut itu (Menerima uang dari MAA), dia mengaku menjual motor," jelasnya. 

Joko menantang balik pihak yang mengatakan, jika LPA Kota Mataram menerima uang untuk menghentikan kasus ini. "Silahkan dibuktikan kalau ada bukti," kata koordinator koalisi stop kekerasan seksual itu. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved