Pulau Panjang Dijual Online

Pemprov NTB Dalami Informasi Penjualan Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa

Yusron menjelaskan, terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia sudah ada yang mengatur. Baik pemanfaatan oleh orang asing maupun WNI.

Penulis: Laelatunniam | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
PENJUALAN PULAU - Kepala Diskominfotik Provinsi NTB H Yusron Hadi menjelaskan soal isu penjualan Pulau Panjang secara online. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mendalami kasus penjualan pulau Panjang, di Kabupaten Sumbawa.

"Terkiat hal ini kita cek dan dalami dulu apakah benar info ini, jangan sampai salah kami sampaikan ke warga," kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB, Yusron Hadi, pada Tribun Lombok, Jumat (20/6/2025).

Pihaknya sendiri baru mengetahui informasi penjualan Pulau Panjang dari pemberitaan di media massa. 

"Kami cek dulu, kita baru tahu dari media. Kita kordinasikan dengan dinas kelautan dan pihak terkait segera," ujar Yusron. 

Lebih lanjut Yusron menjelaskan, terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia sudah ada yang mengatur. Baik pemanfaatan oleh orang asing maupun warga negara Indonesia. 

"Yang pasti sesuai dengan regulasi dan ketentuan di negara kita (pemanfaatan pulau), dan sudah jelas tidak ada kepemilikan sebuah pulau secara pribadi," kata Yusron yang juga mantan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB ini.

Baca juga: Pulau Panjang Dijual Online? Ini Kata Kepala BKSDA NTB

Terpisah, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menjelaskan, penguasaan atas pulau-pulau kecil di Indonesia tidak boleh sepenuhnya dimiliki oleh perorangan atau secara privat.

"Kalau soal pemanfaatan pulau sudah diatur di peraturan di atas," jelas Harison, dikutip dari Kompas.com, pada Jumat (20/6/2025).

Ketentuan ini diatur secara jelas dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 (Permen ATR/BPN No.17/2016) tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

Beleid tersebut menyatakan bahwa penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak 70 persen dari luas pulau, atau sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota dan/atau rencana zonasi pulau kecil tersebut.

Sisanya, paling sedikit 30 persen luas pulau kecil yang ada harus dikuasai langsung oleh negara dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik, atau kepentingan masyarakat. 

Masuk Kawasan Konservasi

lihat fotoEKSOTIS - Kolase foto pemandangan di Pulau Panjang, Sumbawa. Hutan mangrove (kiri) sementara foto kanan ada potret ekosistem terumbu karang yang ada di Pulau Panjang.
EKSOTIS - Kolase foto pemandangan di Pulau Panjang, Sumbawa. Hutan mangrove (kiri) sementara foto kanan ada potret ekosistem terumbu karang yang ada di Pulau Panjang.

Gugusan Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa selama ini diketahui merupakan kawasan konservasi dan buda daya.

Pulau Panjang memiliki luas sekitar 22.185 hektar dan telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Keputusan Menteri Nomor 102 Tahun 2023.

Kawasan pulau ini juga ditunjuk sebagai Kawasan Suaka Alam melalui SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 418/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved