Kematian Brigadir Nurhadi
Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Para tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tiga tersangka terkait kasus kematian Brigadir Muhamad Nurhadi.
Nurhadi merupakan anggota Bid Propam Polda NTB yang ditemukan meninggal dunai di kolam salah satu hotel di Gili Trawangan.
Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menyampaikan tiga tersangka tersebut ialah Kompol IMYPU, Ipda HC, dan M.
"Tiga orang sudah tersangka," kata Syarif, Rabu (18/6/2025).
Baca juga: Kapolda NTB Irjen Hadi Gunawan Pastikan Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Ditangani Transparan
Mantan Wakapolresta Mataram itu mengatakan, penetapan tersangka terhadap ketiganya melalui serangkaian penyidikan.
Penyidik menemukan dua alat bukti dan Sciencetivic Crime Investigation.
"Kami sudah menggunakan laboratorium forensik dan keterangan saksi ahli dari Bali, sehingga tiga alat bukti sesuai dengan pasal KUHP sudah terpenuhi," jelas Syarif.
Para tersangka dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman lima tahun penjara.
Kapolda NTB Jamin Transparansi Penanganan Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Hadi Gunawan menyampaikan, penanganan kasus meninggalnya Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan dilakukan secara transparan, termasuk penyampaian hasil autopsi jenazah.
"Transparan pasti, transparan," kata Hadi saat ditemui usai penutupan Musrenbang Provinsi NTB, Rabu (4/6/2025).
Terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua rekan Brigadir Nurhadi berada di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu Kompol IMYPU dan Ipda HC, jenderal bintang dua itu mengatakan berkaitan dengan kasus lain.
"Yang jelas yang bersangkutan sudah disidang etik, ada kaitan dengan yang lain sedang diperiksa," kata Hadi.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid menyampaikan alasan PTDH Kompol MY dan Ipda GH.
Yakni terkait pelanggaran menurut ketentuan dalam pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Bahwa sidang komisi kode etik Polri (KKEP), memutuskan sanksi terhadap keduanya berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
“Sidang etik menyatakan bahwa perbuatan mereka tidak mencerminkan sikap, perilaku, dan nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi anggota Polri," kata Kholid.
Keduanya dinilai melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan etika profesi dan mencederai kehormatan institusi Polri.
“Penjatuhan sanksi etik tidak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana atau perdata. Mengenai proses hukum akan dibuka dan diuji secara sah nantinya di hadapan pengadilan. Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda NTB sedang melakukan pemeriksaan intensif,” tegasnya.
Polda NTB memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Seluruh penanganan perkara ini merupakan bagian dari semangat Polri PRESISI.
“Langkah ini menunjukkan ketegasan institusi dalam menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap Polri. Tidak ada ruang untuk perilaku yang mencederai nilai-nilai moral dan etika dalam tubuh Polri,” tutup dia.
(*)
Polisi Rahasiakan Pemilik Cincin dan Motif Pembunuhan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan |
![]() |
---|
Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Salah Satu Tersangka di Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
Penahanan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Ditangguhkan, Kini di Banjarmasin |
![]() |
---|
Polda NTB Penuhi Petunjuk Jaksa Berkas Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
Permohonan Justice Collaborator Tersangka M Tunggu Hasil Psikologi Forensik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.