DPRD Lombok Tengah

Sekretariat DPRD Lombok Tengah Masih Menunggu PAW 3 Anggota DPRD

Sebanyak 3 anggota DPRD Lombok Tengah diperkirakan akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW) pada tahun 2025 ini.

Penulis: Sinto | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
PAW ANGGOTA DPRD - Sekwan DPRD Lombok Tengah Suhadi Kana, saat ditemui Selasa (17/6/2025). Sebanyak 3 anggota DPRD Lombok Tengah diperkirakan akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW) pada tahun 2025 ini. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Sebanyak 3 anggota DPRD Lombok Tengah diperkirakan akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW) pada tahun 2025 ini.

Tiga anggota dewan yang diusulkan PAW yakni Wakil Ketua I DPRD Loteng Lalu Rumiawan dari fraksi Golkar yang meninggal dunia karena kecelakaan beberapa waktu lalu.

Kemudian anggota DPRD Lalu Nursai dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang terjerat kasus ijazah palsu, serta Mahrup dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sudah ditahan Kejaksaan Tinggi NTB terkait dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) peternak sapi dari Bank Syariah Indonesia (BSI).

Meski demikian, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah belum menerima usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) wakil ketua DPRD serta dua anggota yang kini kursinya sedang kosong. Partai politik asal ketiga dewan tersebut belum memproses usulan PAW ke sekretariat dewan.

“Belum ada yang masuk usulan PAW ke sekretariat. Kita sifatnya menunggu, kalau sudah ada masuk usulan, kewajiban kita melanjutkan prosesnya,” kata Sekwan DPRD Lombok Tengah Suhadi Kana, Selasa (17/6/2025).

Dijelaskan Suhadi, bahwa proses PAW dimulai dari usulan dari partai politik. Begitu ada usulan, pihaknya kemudian akan meminta nama pengganti ke Komisi Pemilihan Umum(KPU).

Setelah ada nama dan semua syarat dinyatakan lengkap, maka nama-nama PAW akan diusulkan ke Gubernur NTB melalui Bupati.

“Kalau sudah di-SK-kan oleh Gubernur, barulah akan diagendakan penetapan melalui Badan Musyawarah di DPRD,” jelasnya.

Dia menjelaskan, penetapan PAW wakil ketua DPRD dan juga dua anggota dewan tersebut tidak mesti dilakukan secara bersamaan. Tergantung mana yang lebih dulu datang berkas PAWnya dari pemerintah provinsi.

“Siapa yang lebih dulu diusulkan itu yang kita proses, tidak musti bersamaan,” tandasnya.

Di sisi lain, tiga anggota DPRD yang sudah tidak menjabat lagi perihal gaji dan tunjangan dapat perlakuan yang berbeda, untuk mantan wakil ketua DPRD Lalu Rumiawan saat ini sudah tidak lagi menerima karena otomatis berhenti menjadi wakil ketua DPRD begitu meninggal dunia.

“Lalu Nursai karena sudah divonis penjara sembilan tahun. Adapun Mahrup sekarang ini hanya menerima gaji pokok saja karena belum ada putusan inkrah,” tandasnya.

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved