Kenapa BSU 2025 Belum Cair? Ini Penyebab dan Solusinya, Cek Status di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Sudah cek status BSU 2025 di bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Tangkap Layar
BSU 2025 - Sudah cek status BSU 2025 di bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id tapi dana Rp600.000 belum cair? 

TRIBUNLOMBOK.COM - Sudah cek status BSU 2025 di bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id tapi dana Rp600.000 belum cair?

Adapun jadwal pencairan BSU pada minggu kedua Juni 2025 yang dimulai pada Sabtu 14 Juni. 

BSU 2025 dicairkan melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Apabila dana BSU 2025 belum cair di rekening padahal sudah masuk dalam daftar penerima, maka perlu dicek sejumlah hal yang menjadi kendala lengkap dengan solusinya.

Baca juga: Cara Mudah Cek Status Penerima BSU 2025 di Link BPJS Ketenagakerjaan

Kendala Rekening

BSU 2025 belum cair karena terkendala rekening di antaranya disebabkan oleh hal berikut:

- Nama pemilik rekening tidak sesuai dengan NIK KTP

- Rekening tidak aktif 

- Rekening dormant karena memiliki saldo nol dalam jangka waktu tertentu

- Data nomor rekening belum diperbarui

SOLUSI: 
Update data rekening di akun BSU

Kendala Proses

Setelah nama penerima BSU 2025 sudah dikonfirmasi namun dana belum masuk rekening disebabkan karena:

- Status BSU masih dalam proses penyaluran atau dalam proses verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, dan bank penyalur. 

- Bank penyalur sedang melakukan proses transfer

SOLUSI: 
- Pastikan data KTP, NIK, dan nomor rekening bank sudah benar

- Cek jadwal pencairan secara berkala

Kendala Syarat

Penerima BSU 2025 harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan

d. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

e. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

SOLUSI:
- Pastikan memenuhi seluruh persyaratan meskipun pekerja sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Penerima BSU 2025

1. Buka link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Masukkan NIK KTP

3. Ketik nama lengkap sesuai KTP

4. Pilih tanggal lahir dengan format dd/mm/yyyy

5. Ketik nama ibu kandung

6. Ketik ulang nama ibu kandung

7. Ketik nomor HP terbaru

8. Ketik ulang nomor HP

9. Masukkan alamat email

10. Ketik ulang alamat email

11. Klik 'Lanjutkan'

Pastikan nomor HP & email kamu benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU

(TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved