Harusnya Gita Berhenti, Dewan Desak Gubernur Iqbal Segera Tunjuk Plt Sekda NTB

Dengan adanya SK tersebut, berarti Lalu Gita Ariadi telah menanggalkan jabatannya sebagai Sekda NTB terhitung pada 1 Juni 2025 lalu.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
DESAK MUNDUR - Muhammad Aminurlah, anggota DPRD NTB, saat bicara di salah satu kafe di Mataram, Sabtu (14/6/2025). Ia mendesak Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal segera menunjuk Plt Sekda menyusul terbitnya SK perpindatah tugas Lalu Gita Ariadi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Anggota DPRD NTB mendesak Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal segera menunjuk pengganti Lalu Gita Ariadi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) NTB.

Hal ini menyusut terbitnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perpindahan tugas Sekda NTB Lalu Gita Ariadi

Berdasarkan SK Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 00022/KEP/AU/12008/2025, terhitung mulai tanggal 1 Juni 2025, Lalu Gita Ariadi dipindahkan atau dialihkan jenis kepegawaiannya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat Kemendagri, dengan jabatan sebagai Dosen Lektor.

Dengan adanya SK tersebut, berarti Lalu Gita Ariadi telah menanggalkan jabatannya sebagai Sekda NTB terhitung pada 1 Juni 2025 lalu.

Anggota DPRD NTB, Muhammad Aminurlah, menilai posisi strategis Sekda tidak boleh dibiarkan kosong secara fungsional, terutama di tengah padatnya agenda pembangunan daerah.

Menurut Aminurlah, secara administratif Sekda saat ini sudah berpindah tugas, sehingga tidak lagi memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah. 

Kondisi ini dikhawatirkan akan mengganggu efektivitas jalannya pemerintahan, terlebih dalam menghadapi sejumlah agenda besar ke depan.

“Gubernur harus segera menunjuk Plt Sekda. Tidak perlu menunggu SK fisiknya keluar. Karena secara fungsi dan kewenangan, Sekda saat ini sudah tidak bisa menjalankan tugasnya secara maksimal,” ujarnya.

Dia menekankan bahwa keberadaan Plt Sekda sangat krusial dalam mendukung berbagai agenda strategis, seperti pembahasan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), pertanggungjawaban APBD 2024, KUA-PPAS 2026, hingga KUA-PPAS Perubahan. 

Agenda-agenda tersebut merupakan fondasi arah pembangunan NTB ke depan yang menjadi prioritas gubernur.

“Kalau tidak segera diisi, bisa menghambat koordinasi dan pengambilan keputusan. Apalagi Sekda adalah ujung tombak dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata politisi tersebut menegaskan.

Dia berharap, gubernur dapat segera mengambil langkah cepat dan tepat agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif dan akuntabel. 

"Sekali lagi, gubernur harus segera Plt-kan sekda untuk mendukung visi misi gubernur lima tahun ke depan," harapnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tri Budi Prayitno mengaku belum menerima salinan SK fisik maupun file elektronik secara resmi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved