Status BSU Jumat 13 Juni 2025 Cek di BPJS Ketenegakarjaan Link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cek status BSU 2025 melalui BPJS Ketenagakerjaan di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Tangkap Layar
BSU 2025 - Halaman antarmuka web cek BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan. Cek status BSU 2025 melalui BPJS Ketenagakerjaan di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Cek status pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 Jumat 13 Juni 2025. 

Kemnaker resmi menerbitkan aturan BSU 2025 melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 memuat aturan syarat penerima dan besaran bantuannya. 

Segera cek status BSU 2025 melalui BPJS Ketenagakerjaan di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). 

Baca juga: Cara Mudah Cek Status Penerima BSU 2025 di Link BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Penerima BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Masukkan NIK KTP

3. Ketik nama lengkap sesuai KTP

4. Pilih tanggal lahir dengan format dd/mm/yyyy

5. Ketik nama ibu kandung

6. Ketik ulang nama ibu kandung

7. Ketik nomor HP terbaru

8. Ketik ulang nomor HP

9. Masukkan alamat email

10. Ketik ulang alamat email

11. Klik 'Lanjutkan'

Cara Cek Penerima BSU 2025 via JMO

1. Buka aplikasi JMO atau unduh terlebih dahulu di Google Play Store atau Apple App Store.

2. Login dengan memasukkan alamat email dan password.

3. Buka halaman utama atau gulir ke bagian informasi di bagian bawah.

4. Klik banner Cek eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU).

5. Isi data sesuai dengan keterangan.

Penjelasan BSU 2025

BSU 2025 akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.

Pastikan pekerja yang memenuhi syarat memiliki rekening penyaluran BSU 2025 di Bank Himbara yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI.

BSU adalah Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus atau totalnya Rp600.000.

BSU 2025 diberikan kepada:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan

d. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

e. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved