Berita NTB
Kalah Kasasi Pidana, Pemprov NTB Tempuh Jalur Perdata Selamatkan Gedung Bawaslu dan Gedung Wanita
Biro Hukum Setda ProvinsiNTB menduga ada indikasi permainan di balik kalahnya di tingkat Mahkamah Agung pada kasus lahan Gedung Bawaslu
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kalah dalam kasasi, dugaan penggunaan surat palsu klaim lahan Gedung Bawaslu dan Gedung Wanita oleh I Made Singarsa.
Padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram dan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Mataram, Pemerintah Provinsi NTB selalu menang. Namun di tingkat kasasi Mahkamah Agung justru sebaliknya.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudy Gunawan menduga, ada indikasi permainan di balik kalahnya Pemprov NTB di tingkat Mahkamah Agung.
"Kuat dugaan kami adanya permainan dari mafia tanah yang mempengaruhi putusan tersebut," kata Rudy, Jumat (13/6/2025).
Kasus pidana ini bermula saat Pemerintah Provinsi NTB digugat oleh I Made Singarsa pada tahun 2019, namun sampai tahap peninjauan kembali (PK), justru kalah dalam perkara perdata aset milik daerah ini.
Rudy mengatakan, surat yang digunakan penggugat pada saat itu diduga palsu, dengan alasan ejaan yang digunakan tidak sesuai dengan tahun keluar.
Inilah yang menyebabkan Pemprov NTB menempuh jalur pidana, untuk membuat novum baru guna menyelamatkan aset daerah itu. Namun alih-alih menang mereka justru kalah di tingkat kasasi.
Pemerintah tak tinggal diam, meski kembali kalah di tingkat kasasi perkara pidana. Mereka akan membuat gugatan perdata dengan posisi sebagai penggugat atas dasar perbuatan melawan hukum penggunaan surat palsu.
"Berdasarkan kesaksian ahli bahasa yang menemukan bahwa ada dua jenis ejaan yang digunakan dalam surat tersebut, yang tidak mungkin ada dalam satu surat," jelas Rudy.
Sesuai dengan tahun terbit seharusnya surat tersebut hanya menggunakan ejaan Suwandi, tapi ternyata juga ada menggunakan EYD padahal ejaan tersebut belum berlaku.
Baca juga: Modus korupsi Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak: Manipulasi Spek Teknis dan Volume Pekerjaan
Selain bukti tersebut, alasan Pemprov NTB akan mengajukan gugatan perdata itu, karena ada pengakuan I Made Singarsa bahwa, memang benar tanah Gedung Bawaslu dan Gedung Wanita itu bukan miliknya. Penyataan ini diperkuat dengan akta notaris.
"Terdakwa (Made Singarsa) hanya disuruh mengakui (dimanfaatkan) oleh H. Patoni dan seorang mantan pejabat Pemprov," jelas Rudy.
Pemprov NTB juga sudah mengambil ancang-ancang, jika Made Singarsa menyanggah pernyataan yang sudah tertuang dalam akta notaris itu.
Rudy mengatakan pengakuan Made Singarsa di hadapan notaris itu juga bisa digunakan Pemprov NTB, untuk mengajukan peninjauan kembali.
Mereka juga sedang melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum, terkait pertimbangan hakim yang membebaskan terdakwa.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.