Klaim Tanah 60 are, Gugatan Gema Lazuardi ke ITDC Ditolak Mahkamah Agung di Tingkat Kasasi
ITDC memenangkan gugatan perdata tingkat kasasi yang diajukan oleh Gema Lazuardi atas tanah 60 are di KEK Mandalika
Penulis: Sinto | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dengan didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi NTB selaku kuasa hukum, memenangkan gugatan perdata tingkat kasasi yang diajukan oleh Gema Lazuardi.
Gugatan Gema dilakukan atas tanah seluas 60.000 M2 (60 are) yang termasuk ke dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 88 di KEK Mandalika.
Dalam perkara ini, Gema Lazuardi sebagai Pemohon, mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Mataram dalam perkara klaim tanah.
Ia mengatakan jika tanah miliknya seluas 60 are tersebut berada di Dusun Ujung Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, ke Mahkamah Agung.
Baca juga: MotoGP Finlandia Dipastikan Batal, IMI Ungkap Potensi Sirkuit Mandalika Gelar Dua Kali
Gema menyatakan bahwa tindakan ITDC memasukkan tanahnya ke dalam sertifikat HPL 88 sebagai perbuatan melawan hukum dan meminta hakim menyatakan sertifikat HPL tersebut cacat hukum.
Selain itu, Gema Lazuardi menuntut pembayaran ganti rugi moril dan materil sebesar Rp 2 Miliar.
Atas gugatan tersebut, JPN mengajukan gugatan balik (rekovensi), dimana dalam gugatan baliknya, JPN mencantumkan dokumen tanah sebagai bukti bahwa tanah tersebut merupakan HPL 88 ITDC.
Dalam putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung memenangkan pihak ITDC sebagai Tergugat dengan menolak permohonan kasasi dari Pemohon (Gema Lazuardi) dan menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara.
Baca juga: Proyek ITDC Pakai Bahan dan Peralatan Kerja Konstruksi Lokal untuk Genjot Ekonomi Warga Sekitar
Akibat hukum dari Putusan MA nomor 634 K/Pdt/2022 ini adalah obyek perkara tanah tersebut dinyatakah sah dalam pengelolaan ITDC berdasarkan HPL 88 yang dikeluarkan tahun 2010 dan surat ukur nomor 38/KTA/2010 seluas 146.655 M2.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi Gema Lazuardi, maka berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Praya No. 102/Pdt.G/2020/PN Praya tanggal 6 Mei 2021.
Selanjutnya, kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 136/Pdt/2021/PT MTR tanggal 27 Juli 2021.
Pengadilan juga memutuskan dalam rekonvensi bahwa Gema Lazuardi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, dokumen yang dimiliki Gema Lazuardi juga dinyatakan cacat hukum dan tidak sah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB Efrien Saputera mengatakan,