Klaim Tanah 60 are, Gugatan Gema Lazuardi ke ITDC Ditolak Mahkamah Agung di Tingkat Kasasi
ITDC memenangkan gugatan perdata tingkat kasasi yang diajukan oleh Gema Lazuardi atas tanah 60 are di KEK Mandalika
Penulis: Sinto | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
"Mewakili Kejaksaan Tinggi NTB, saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan ITDC yang telah memberikan kuasanya kepada kami sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dalam perkara ini, kami bertindak sebagai Pengacara Negara mendampingi pihak ITDC dalam menghadapi gugatan keperdataannya baik litigasi maupun non litigasi."
Sementara itu, Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan menyatakan, putusan kasasi ini memperkuat putusan yang dikeluarkan oleh PN Praya dan PT Mataram.
Dengan keluarnya Putusan Kasasi nomor 634 K/Pdt/2022, sengketa perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) sehingga lahan HPL 88 secara sah milik ITDC.
"Kami harap pihak Saudara Gema Lazuardi menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tatanan hukum yang berlaku," terang Yudhis.
Selain itu, penyelesaian melalui jalur pengadilan atau litigasi ini juga telah sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM.
“Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi kami dan kami percaya akan semakin memperlancar pengembangan KEK Mandalika sekaligus meningkatkan kepercayaan investor atas iklim investasi di NTB,” tutup Yudhis.
(*)