Suami di Dompu Bunuh Istri

Kisah Pilu Bayi 10 Hari di Dompu: Ibu Tewas Dibunuh, Nama Belum Diberi, Masa Depan Diperjuangkan

Kini, kerabat dekat korban, Mawar Yulia, membuka donasi untuk membantu kehidupan anak-anak yang ditinggalkan, sekaligus berencana mengadopsi bayi yang

|
Editor: Laelatunniam
facebook@Mawar Yulia
TRAGEDI SUAMI BUNUH ISTRI - Kerabat dekat korban Mawar Yulia saat menggendong bayi korban dari pembunuhan suami bunuh istri di Dompu. Mawar mengungkapkan keinginannya untuk mengadopsi anak tersebut, meski belum secara resmi membicarakan niat itu kepada keluarga besar karena masih dalam masa berkabung. 

“Berapapun bantuannya, sangat berarti untuk kelangsungan hidup anak ini, dan saya sangat transfaran dengan donasi ini,” tutup Mawar.

Awal Mula Kejadian

Diketahui YA (30), seorang suami di Dusun Nangasia, Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega menganiaya istrinya SRI (28) hingga tewas, Sabtu (7/5/2025).

Peristiwa nahas itu diduga dipicu lantaran YA kesal karena istrinya memiliki banyak utang.

Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis menyampaikan, peristiwa tewasnya SRI diketahui pertama kali oleh ibunya sendiri dalam kondisi bersimbah darah di dalam rumahnya.

"Ya benar, pelakunya merupakan suaminya sendiri berinisial SYA (30)," katanya saat dihubungi TribunLombok pada Sabtu (7/6/2025).

Zuharis mengatakan, motif kasus pembunuhan ini diduga karena pelaku merasa malu dan tertekan akibat korban (istrinya) memiliki banyak utang dan kerap menjadi bahan pergunjingan serta mempermalukan nama baik keluarga.

"Karena malu, SYA membunuh istrinya yang baru selesai melahirkan sekitar 10 hari yang lalu, istrinya dibunuh dengan sebilah parang," tuturnya.

Kejadian tersebut terungkap ketika anak korban mendatangi rumah neneknya pada pagi hari sekitar pukul 07.00 Wita dan mengatakan bahwa ibunya tergeletak di lantai. 

Sang nenek yang segera memeriksa ke rumah korban, menemukan tubuh SRI sudah tidak bernyawa dengan lumuran darah.

Disampaikan Zuharis, SYA sempat melarikan diri usai kejadian. Namun polisi berhasil meringkus di Dusun Wera, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, beberapa jam setelah kejadian. Meski sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga, namun akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

"Pelaku diamankan saat berada di rumah orang tuanya, dan mengamankan barang bukti yang disita yakni satu bilah parang sepanjang 60 cm, yang diduga kuat digunakan pelaku dalam aksi kekerasan tersebut," ujarnya.

Motifnya masih terus didalami oleh penyidik guna memastikan latar belakang psikologis yang menjadi pemicu kekerasan tersebut.

"Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Zuharis.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait KDRT yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved