Tangan Balita Bima Diamputasi
Ombudsman NTB Dorong Pemkab Bima Investigasi Dugaan Malpraktik Oknum Nakes Puskesmas Bolo
Ombudsman NTB dorong keluarga Arumi Aghnia Azkayra bayi berusia 16 bulan untuk melaporkan ke Pemkab atas dugaan malpraktik petugas nakes
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
MALPRAKTIK OKNUM NAKES - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono mendorong Pemkab Bima melakukan investigasi terhadap kasus dugaan malpraktik oknum nakes di Puskesmas Bolo, menyebabkan tangan bayi harus diamputasi.
Arumi kemudian dirujuk ke RSUD Provinsi NTB di Kota Mataram pada 18 April 2025. Setelah observasi lebih lanjut, dokter menyimpulkan amputasi adalah satu-satunya cara untuk menyelamatkan nyawanya.
Amputasi dilakukan pada 12 Mei 2025. Kini, Marlina dan suaminya hanya bisa berharap keadilan ditegakkan atas apa yang dialami anak mereka.
"Operasi darurat pun dilakukan pada saat itu dan hasilnya jari-jari tangan anak saya tidak berfungsi lagi. Dokter pun menjelaskan kalau tangan anak saya terinfeksi bakteri yang ganas dan terjadinya infeksi itu berasal dari bekas tusukan jarum," pungkasnya.
(*)
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.