Perkawinan Anak di NTB

LPA Beberkan Motif Perkawinan Anak di NTB, Raup Keuntungan hingga Ringankan Beban Orang Tua

LPA NTB ungkap alasan orang tua kerap menikahkan anaknya, meski masih dibawah umur

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Istimewa
PERNIKAHAN ANAK - Kolase foto pose foto pernikahan siswi kelas 1 SMP berinisial YL (15) dan siswa kelas 1 SMK berinisial RN (16) viral di media sosial. MODUS PERKAWINAN ANAK - Sekertaris LPA NTB Sukran Hasan saat menyebut modus perkawinan anak di NTB di sebab faktor ekonomi.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membeberkan alasan tingginya perkawinan anak di NTB.

Sekertaris LPA Provinsi NTB Sukran Hasan menyampaikan, alasan orang tua menikahkan anaknya, meski masih dibawah umur karena alasan ekonomi.

"Modus mengawinkan anaknya untuk mendapatkan keuntungan, lewat selabar. Tidak terlalu banyak, pernah di Banyumulek dua tahun yang lalu. Paling banyak untuk mengurangi beban orang tua," jelas Ucok sapaan akrab Sekertaris LPA NTB itu, Senin (26/5/2025).

Lebih lanjut Ucok menjelaskan, trend pernikahan anak di NTB secara persentase mengalami penurunan. Tahun 2023 angka pernikahan anak sebesar 17,32 persen tahun 2024 menurun sebesar 14,96 persen.

"Provinsi lain menurun signifikan, kita masih melambat, kita urutan tertinggi perkawinan anak. Jauh di atas rata-rata nasional," jelas Ucok.

Selain karena dorongan orang tua, pernikahan anak ini juga perlu perhatian dari semua stakeholder terutama perangkat desa.

Ucok mengatakan, kesadaran masyarakat menjadi penting untuk mencegah terjadinya perkawinan ini.

Baca juga: Anggota DPR RI Fauzan Khalid Siap Fasilitasi Panitia Pembentukan PPS di Mataram

Dia mendorong agar setiap desa memiliki Peraturan Desa (Perdes) atau awik-awik yang mengatur terkait pencegahan pernikahan anak. Salah satu desa yang bisa di contoh ialah Desa Selebung, Kecamatan Batuyang, Kabupaten Lombok Tengah.

Manajer pencegahan perkawinan anak LPA NTB itu mengatakan, di sana orang tua yang berani menikahkan anaknya yang masih dibawah umur akan di denda Rp25 juta sebagai sanksi. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved