Kasus Korupsi Lahan LCC

3 Tersangka Kasus Lahan LCC Diserahkan ke JPU, Mantan Bupati hingga Eks Direktur Segera Diadili

Berkas perkara kasus lahan LCC kemudian akan dilimpahkan ke Pengadian Tipikor untuk disidangkan

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
PELIMPAHAN TERSANGKA - mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony berjalan menuju ruangan jaksa penuntut umum Kejari Mataram dalam pelimpahan tahap dua kasus lahan Lombok City Center (LCC), Kamis (15/5/2025). Berkas perkara kasus lahan LCC kemudian akan dilimpahkan ke Pengadian Tipikor untuk disidangkan. 

Zaini menerbitkan dan menyetujui surat persetujuan KSO pada penandatanganan KSO antara PT Tripat dan PT Blis Pembangunan Sejahtera pada 8 November 2013.

Dalam kerja sama, PT Tripat berkontribusi menyediakan tanah seluas 8,4 hektare, yang merupakan lahan milik Pemkab Lombok Barat.

Namun belakangan, PT Bliss mengagunkan sertifikat lahan milik Pemda Lombok Barat itu ke Bank Sinar Mas.

Padahal aset daerah tidak boleh diagunkan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau daerah.

Akibatnya Pemkab Lombok Barat yang merupakan pemegang saham PT Tripat merugi hingga Rp38 miliar. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved