Jadwal dan Lokasi Tes CAT PPPK Tahap 2 Kemenag 5-6 Mei 2025

Jadwal seleksi CAT PPPK Tahap 2 Kemenag akan berlangsung pada 5 - 9 Mei 2025.

TribunLombok.com/Sirtupillaili
TES PPPK - Jadwal seleksi CAT PPPK Tahap 2 Kemenag akan berlangsung pada 5 - 9 Mei 2025. Peserta wajib mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 Tahap 2 sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kemenag merilis jadwal dan lokasi ujian mandiri seleksi PPPK Tahap 2 Kemenag.

Tes PPPK dengan metode Computer Assisted Test (CAT) akan digelar di titik lokasi yang sudah ditetapkan.

Jadwal seleksi CAT PPPK Tahap 2 Kemenag akan berlangsung pada 5 - 9 Mei 2025.

Adapun jadwal dan lokasi titik ujian PPPK Tahap 2 Kemenag dapat dilihat pada daftar KLIK DI SINI.

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, seleksi ini dapat diikuti peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah.

"Peserta wajib mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 Tahap 2 sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," jelasnya, Jumat (2/5/2025) dikutip dari laman resmi Kemenag.

Baca juga: Tes PPPK Tahap II di 53 Lokasi Ditunda, Ini Kata BKN Soal Jadwal Baru

peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Untuk itu, peserta wajib membaca dengan cermat pengumuman dari Kemenag.

"Kelalaian dalam membaca pengumuman dan ketentuan yang sudah diatur adalah tanggung jawab peserta," jelas Kamaruddin Amin.

Kepala Biro SDM Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi ini sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus.

"Proses seleksi ini tidak dipungut biaya alias gratis. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri," sebut Wawan.

"Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan," sambungnya.

"Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved