Berita Sumbawa

Sembunyi Berbulan-bulan di Bali, Pencuri Motor Asal Taliwang Ditangkap Polisi

Seorang pencuri sepeda motor (curanmor) warga Kelurahan Bugis ditangkap setelah berusaha melarikan diri ke Pulau Bali.

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
CURANMOR - Kepolisian KSB saat pelaku diamankan di polres KSB pada Rabu (30/4/2025). seorang pria AA (31) ditangkap di wilayah Sumbawa Besar setelah lari dari persembunyiannya di Pulau Bali beberapa bulan usai melakukan pencurian sepeda motor. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT – Seorang pencuri sepeda motor (curanmor) warga Kelurahan Bugis ditangkap setelah berusaha melarikan diri ke Pulau Bali.

Pria berinisial AA (31) berhasil ditangkap di wilayah Sumbawa Besar, setelah beberapa bulan bersembunyi di Bali usai melakukan aksi pencurian sepeda motor pada malam hari.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, Iptu Kadek Suadaya Atmaja, menyampaikan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan warga bernama Indah, yang beralamat di Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang, pada Desember 2024 lalu. Indah melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario yang saat itu diparkir di garasi rumahnya.

"Setelah tim kami melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta analisis digital forensik, akhirnya kami berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga mencuri sepeda motor tersebut," ujarnya, Kamis (1/5/2025).

Suadaya menjelaskan bahwa pelaku sempat melarikan diri ke Pulau Bali. Pada akhir April 2025, pihak kepolisian menerima informasi bahwa pelaku telah kembali dan berada di wilayah Kabupaten Sumbawa.

"Dengan serangkaian penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan di wilayah Kabupaten Sumbawa," jelasnya.

Sebelum melarikan diri ke Bali, pelaku diketahui telah menjual sepeda motor curian tersebut ke wilayah Sumbawa. Saat ini, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam telah diamankan oleh petugas.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka, terungkap bahwa modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kelalaian korban. Sepeda motor diparkir di tempat terbuka, sementara kuncinya tertinggal di box sayap motor. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan," tambah Suadaya.

Saat ini, AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan karena dinilai telah memenuhi unsur alat bukti yang cukup.

"Tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved