DPRD Lombok Tengah
Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah, Wabup HM Nursiah Jelaskan Target dan Realisasi APBD 2024
Berikut beberapa poin penting LKPJ Lombok Tengah tahun 2024 termasuk target dan realisasi APBD 2024
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - DPRD Lombok Tengah menggelar rapat paripurna dengan dua agenda bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (25/3/2025).
Dua agenda rapat Paripurna tersebut adalah Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024 dan pembentukan Gabungan Komisi.
Kegiatan rapat paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Ramdan dan dihadiri oleh Wakil Ketua, Uhibussa'adi, Sekretaris Daerah Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya, Sekretaris DPRD Suhadi Kana, dan seluruh anggota DPRD Lombok Tengah.
Lalu Ramdan mengatakan, LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Hal tersebut sesuai ketentuan pasal 18 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor: 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dikatakannya, selanjutnya dalam pasal 22 ayat (1) ditegaskan bahwa dewan perwakilan rakyat daerah harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.
"Kemudian ayat (3) menegaskan bahwa berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan perwakilan rakyat daerah menerbitkan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan/atau kebijakan strategis kepala daerah lainnya," jelas Lalu Ramdan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Lombok Tengah HM Nursiah menyampaikan beberapa poin penting LKPJ tahun 2024 termasuk target dan realisasi APBD 2024.
HM Nursiah mengatakan, dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten lombok tengah tahun 2024, dapat pihaknya sampaikan sebagai berikut:
Pertama, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp. 2.685.754.476.568,00,- (dua triliun enam ratus delapan puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh empat juta empat ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah)
Dan terealisasi sebesar Rp. 2.729.637.061.991,25 (dua triliun tujuh ratus dua puluh sembilan milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta enam puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah dua puluh lima) atau sebesar 101, 63 persen, yang terdiri dari:
- Pendapatan asli daerah (PAD) ditargetkan sebesar rp.380.346.200.398,00,-(tiga ratus delapan puluh miliar tiga ratus empat puluh enam juta dua ratus ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah) dan terealisasi sebesar Rp. 405.326.396.698,25 (empat ratus lima milyar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah dua puluh lima sen) atau sebesar 106,57 % ;
- pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp. 2.265.621.241.368,00,- (dua triliun dua ratus enam puluh lima milyiar enam ratus dua puluh satu juta dua ratus empat puluh satu ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) dan terealisasi sebesar Rp. 2.289.284.360.966,00,- (dua triliun dua ratus delapan puluh sembilan milyar dua ratus delapan [uluh empat juta tiga ratus enam puluh ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) atau sebesar 101,04 % .
Pendapatan transfer ini terdiri dari:
- Pendapatan transfer pemerintah pusat yang terdiri dari dana perimbangan, dana insentif daerah dan dana desa, yang di targetkan sebesar Rp. 2.136.210.331.604,00,-(dua triliun seratus tiga puluh enam miliar dua ratus sepuluh juta tiga ratus tiga puluh satu ribu enam ratus empat rupiah) dan terealisasi Rp. 2.165.107.290.050,00,- (dua triliun seratus enam puluh lima milyar seratus tujuh juta dua ratus sembilan puluh ribu lima puluh rupiah) atau 101,35 % ;
- Sedangkan pendapatan transfer antar daerah, yang merupakan pendapatan bagi hasil, yang 129.410.909.764,00,-ditargetkan sebesar Rp. (seratus dua puluh sembilan miliar empat ratus sepuluh juta sembilan ratus sembilan ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah) dan terealisasi Rp. 124.177.070.916,00,- (seratus dua puluh empat milyar seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh puluh ribu sembilan ratus enam belas rupiah) atau 95,96 % .
Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp. 39.787.034.802,00,- (tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta tiga puluh empat ribu delapan ratus dua rupiah) dan terealisasi sebesar Rp. 35.026.304.327,00 (tiga puluh lima milyar dua puluh enam juta tiga ratus empat ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah) atau 88,03 % .
Kedua, belanja daerah ditargetkan sebesar Rp. 2.704.051.992.251,00,- (dua triliun tujuh ratus empat miliar lima puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus lima puluh satu rupiah), dan terealisasi sebesar Rp. 2.617.593.548.324,98,- (dua triliun enam ratus tujuhbelas milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah sembilan puluh delapan sen) atau 96,80 % .
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.