Berita NCC

Pemprov NTB Tunda Gugat Balik PT Lombok Plaza dalam Kasus Pembangunan NCC

Kepala Biro Hukum Setda NTB menyebut, gugatan balik ke PT Lombok Plaza ditunda lantaran kasus NCC ini juga sedang bergulir di Kejati NTB

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
PEMBANGUNAN NCC - Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudi Gunawan mengatakan Pemprov menunda rencana gugat balik PT Lombok Plaza, lantaran sebelumnya pemerintah digugat secara perdata karena dugaan wanprestasi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menunda rencana untuk menggugat balik PT Lombok Plaza, pada kasus pemanfaatan lahan NTB Convention Centre (NCC).

Sebelumnya, Pemprov NTB digugat secara perdata oleh PT Lombok Plaza, lantaran diduga melakukan wanprestasi dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan NCC.

Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudi Gunawan mengatakan, gugatan balik tersebut ditunda lantaran kasus NCC ini juga sedang bergulir di Kejaksaan Tinggi NTB.

Bahkan Kejati sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini yaitu Direktur PT Lombok Plaza dan Mantan Sekertaris Daerah NTB Rosiadi Sayuti, lantaran diduga merugikan negara Rp 15,2 miliar.

"Kita tunggu dulu, sekarang kalau nuntut perdata, dalam kasus korupsi ada uang pengganti kontribusi itu," kata Rudi, Kamis (20/3/2025).

Rudi mengatakan, sebelum PT Lombok Plaza menggugat perdata Pemprov NTB dengan alasan wanprestasi, karena tidak memberikan sertifikat hak guna bangunan, pemerintah sudah melakukan somasi sebanyak tiga kali kepada perusahaan lantaran tidak kunjung mengerjakan proyek pembangunan NCC.

Rudi mengatakan, setelah selesai proses pidana, barulah pemerintah akan mengambil langkah selanjutnya sesuai dengan putusan pengadilan nantinya.

Rudi mengatakan, ada beberapa perjanjian yang tidak dijalankan oleh PT Lombok Plaza di antaranya tidak memberikan uang jaminan pelaksanaan, di mana pada saat Pemprov akan mengambil uang tersebut ternyata tidak pernah menyerahkan kepada pihak bank pemberi garansi.

"Dalam kontrak secara tegas disebut uang jaminan pelaksanaan sebesar Rp 21 miliar lebih," kata Rudi.

Baca juga: Pemprov NTB Jawab Alasan Tak Putus Kontrak NCC yang Sebabkan Kerugian RP15,2 Miliar

Selain itu, dalam proyek pembangunan NCC tersebut, terdapat pembangunan laboratorium senilai Rp 13 miliar, namun pada pelaksanaannya hanya Rp6 miliar yang digunakan.

"Kenapa tidak sesuai kontrak, inilah yang saat ini disidik Kejati NTB," katanya.

Pemprov juga akan meminta ganti rugi materil dan inmateril kepada PT Lombok Plaza, berdasarkan perhitungan Pemprov NTB kerugian yang dialami sejak tahun 2016 sampai 2024 lalu sebesar Rp 9 miliar.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved