Berita NTB

Penampakan Lahan Proyek NCC yang Menjerat Eks Sekda NTB Jadi Tersangka Korupsi

Proyek NCC seharusnya menjadi kebanggaan NTB ini kini masih berupa tanah kosong dan hanya digunakan sebagai pasar malam

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
KORUPSI ASET DAERAH - Penampakan lahan NCC seluas 3,2 hektare yang kini menjerat dua tersangka korupsi, Minggu (15/2/2025). Sejak tahun 2012 hingga kini 2025, lahan terebut dibiarkan mangkrak padahal sudah ada perjanjian pembangunan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Proyek pembangunan NTB Convention Center (NCC), yang direncanakan di atas lahan seluas 3,2 hektare di Jalan Bung Karno, Kota Mataram, kini terancam batal. 

Proyek yang semula dijanjikan sebagai sarana pengembangan ekonomi di Provinsi NTB ini justru menjadi sorotan tajam setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan dua tersangka terkait dengan pengelolaan aset Pemprov NTB untuk pembangunan tersebut.

Tribun Lombok mencoba mendatangi lokasi aset Pemprov NTB yang kini telah menjerat dua tersangka.

Proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan NTB ini kini masih berupa tanah kosong dan hanya digunakan sebagai tempat untuk kegiatan yang jauh dari tujuan awal, seperti pasar malam. 

Terpanatau, lahan dipagari seng, dengan kondisi di dalamnya banyak ditumbuhi rumput liar dan sesekali terlihat anjing melintasi di lahan tersebut.

“Setau saya nggak pernah ada pembangunan di sini, lokasi ini cuma dipagar seng dan sesekali ada pasar malam saja,” ujar
Hamdani, seorang pedagang kaki lima yang sering berjualan di sekitar lahan tersebut, Sabtu (15/2/2025).

Sebelumnya, pada Kamis (13/2/2025), Kejati NTB resmi menetapkan Rosiady Sayuti, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek NCC. 

Baca juga: 5 Fakta TGB Diperiksa Kejati NTB, Kapasitas Sebagai Saksi hingga Keluar Lewat Pintu Belakang

Selain Rosiady, Direktur PT Lombok Plaza periode 2012-2016 berinisial DS juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur tentang pemberantasan korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Berdasarkan audit akuntan publik, kerugian negara akibat proyek yang tak kunjung terealisasi ini mencapai Rp15,2 miliar.

Ketua Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejati NTB, Indra HS, mengungkapkan bahwa kerugian negara timbul akibat berkurangnya nilai aset Pemprov NTB dalam kerjasama tersebut. 

"Daerah, dari kerja sama KSO ini hanya menerima Rp 6,5 miliar. Jadi, selisihnya itu yang menjadi bagian dari kerugian Rp15,2 miliar," ujar Indra.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved