Berita NTB
Pandangan Prof Asikin Terkait Penetapan Tersangka Mantan Sekda NTB atas Dugaan Kasus Korupsi NCC
Prof Asikin memberikan pandangan, kasus aset mangkrak tertuang dalam perjanjian pemanfaatan oleh PT Lombok Plaza tersebut
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Akademisi Hukum Universitas Mataram, Prof Zainal Asikin menyoroti penetapan tersangka mantan Sekretaris Daerah NTB periode 2016-2019 Rosiady Sayuti atas dugaan kasus korupsi proyek NTB City Center (NCC).
Mantan Sekda NTB era Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi itu, menjadi tersangka atas mangkraknya aset daerah dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp15,2 miliar.
Prof Asikin memberikan pandangan, kasus aset mangkrak tertuang dalam perjanjian pemanfaatan oleh PT Lombok Plaza tersebut, seharusnya terlebih dahulu digugat secara perdata.
“Ini kan kasus berawal dari sebuah perjanjian, kalau dasarnya perjanjian maka kalau ada wanprestasi maka harusnya batalkan dulu perjanjiannya. Dan yang memang harus digugat dalam ha ini direkturnya Lombok Plaza, kita gugat secara perdata,” ucap Prof Asikin, Sabtu (15/2/2025).
Menurutnya, yang harusnya memberikan gugatan, lanjut dia, adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov NTB) yang juga bisa dikatakan sebagai korban.
Pemprov NTB, kata Asikin, berhak memberikan gugatan perdata kepada PT Lombok Plaza untuk memenuhi kewajiban utamanya untuk membangun perhotelan di lahan seluas 3,2 hektare itu.
Ia juga menyayangkan sikap Pemprov yang dinilai tidak serius mengawal perjanjian yang telah disepakati, lahan strategis tersebut. Bahkan dibiarkan berpuluh tahun lamanya mangkrak sejak pendatanganan kontrak pad tahun 2012 sampai sekarang.
“Yang bodoh sebenarnya Pemprov, kenapa tidak dibatalkan langsung perjanjiannya, apapun nama perjanjiannya apakah sewa ataukah jual beli kalau salah satu pihak yang tidak memenuhi kewajibannya itu kita bisa gugat perdata,” ungkapnya.
“Ditau dia mangkrak, kok pemerintah tidak batalkan perjanjian itu, kan harus dibatalkan,” kesalnya.
Ihwal Kejati NTB telah menetapkan mantan Sekda sebagai yang bertanggung jawab penuh, menurutnya hal itu kekeliruan.
Ia berpandangan, justru seluruh pejabat terkait yang membiarkan lahan itu mangkrak dari tahun 2012 harus juga diperlakukan yang sama.
“Karena semaki lama dibiarkan, kan semakin lama ruginya, investor lain tidak bisa masuk karena ada perjanjian yang belum dibatalkan. Ke mana sajak Kabag hukumnya itu,” pungkasnya.
Baca juga: 5 Fakta TGB Diperiksa Kejati NTB, Kapasitas Sebagai Saksi hingga Keluar Lewat Pintu Belakang
Diberitakan sebelumnya, Mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan aset Pemprov NTB untuk pembangunan NCC di Kota Mataram, pada Kamis (13/2/2025) sekira pukul 16.00 Wita.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari kerja sama antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza mengenai pemanfaatan lahan seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Mataram.
Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan NCC, namun proyek tidak berjalan sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS).
Akibatnya, Pemprov NTB tidak menerima kompensasi apa pun, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 15,2 miliar.
Dalam kasus ini, sebelum manatan Sekda NTB, nama DS alias Doli, mantan Direktur PT Lombok Plaza, telah ditetapkan sebagai tersangka.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.