TGB Diperiksa Kejati
TGB Diperiksa Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi NCC
TGB tampak keluar melalui pintu belakang setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi aset pemerintah lahan pembangunan NCC
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Zainul Majdi, yang lebih dikenal dengan sebutan Tuan Guru Bajang (TGB), menjadi sorotan usai diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan korupsi, Pada Kamis (13/2/2025) malam.
Melansir Kompas.com, disebutkan TGB meninggalkan Gedung Kejaati NTB di Mataram dengan cara yang tidak biasa.
TGB tampak keluar melalui pintu belakang setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi aset pemerintah yang melibatkan lahan pembangunan NTB Convention Center (NCC).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.06 Wita, saat TGB keluar dengan mobil Toyota Fortuner hitam bernomor DR 1676 BW, yang diketahui merupakan mobil milik istrinya, Erica Lucyfara.
Begitu keluar dari kawasan Kejati, TGB segera melajukan mobilnya meninggalkan lokasi, menghindari kejaran wartawan yang sudah menunggu untuk meminta tanggapannya. Mobil yang dikendarai TGB terlihat melaju dengan cepat, meninggalkan wartawan yang berusaha mendekat.
Tidak hanya TGB, dalam momen tersebut, Kasidik Kejati NTB juga terlihat mendampingi mantan Gubernur NTB tersebut. Hal ini menambah spekulasi mengenai perkembangan penyidikan kasus yang tengah berjalan.
Baca juga: Iqbal-Dinda Menang di TPS Tempat Zulkieflimansyah dan TGB Mencoblos
Pemeriksaan TGB oleh Kejati NTB terkait dugaan korupsi ini memang sudah lama diprediksi. Sebelumnya, Ketua Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB, Hindra AS, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada TGB.
Menurut Hindra, TGB diperiksa karena posisinya sebagai pemegang kekuasaan dalam administrasi penempatan Barang Milik Daerah (BMD) yang kemudian diserahkan kepada pihak lain.
Kasus ini berawal dari kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza terkait pemanfaatan lahan seluas 31.963 meter persegi yang terletak di Jalan Bung Karno, Mataram.
Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC), namun proyek tersebut tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama (PKS).
Hingga kini, pembangunan NCC tersebut belum terealisasi, dan yang lebih parah, Pemerintah Provinsi NTB tidak menerima kompensasi apapun dari PT Lombok Plaza. Dari hasil audit, total kerugian yang dialami Pemprov NTB diperkirakan mencapai Rp 15,2 miliar.
Penyidikan kasus ini juga telah mengarah pada penahanan dua tersangka, yaitu DS alias Doli, mantan Direktur PT Lombok Plaza, dan Rosiady Husaenie Sayuti, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah NTB pada periode 2016-2019. Mereka diduga terlibat dalam pengelolaan aset yang menyebabkan kerugian negara.
Kejati NTB Benarkan Pemeriksaaan TGB
Kejati NTB memberikan konfirmasi pembenaran terkait pemeriksaan mantan Gubernur NTB TGB M Zainul Majdi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi NCC.
“Saya baru dikonfirmasi hari ini oleh pihak Pidsus terkait pemeriksaan. Saya kebetulan sedang ada agenda penahanan tersangka RHS makanya tidak memantau ada pemeriksaan TGB Kamis kemarin,” jelas Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra, Jumat (14/2/2025).
Efrien membeberkan, TGB diperiksa sejak siang hingga menjelang isya sekitar Pukul 20.06 Wita. TGB datang sendiri kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi NCC yang sudah menjerat dua tersangka yakni mantan Dirut PT Lombok Plaza inisial DS dan mantan Sekda Provinsi NTB Rosiady Sayuti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/gedung-kantor-kejati-ntb.jpg)