Korupsi LCC
Kejati NTB Pastikan Kasus NCC Merupakan Tindak Pidana Korupsi, Bukan Sengketa Perdata
Kejati NTB bahwa perkara ini merupakan tindak pidana korupsi, meski sebagian orang memandang sebagai masalah sengketa perdata
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan klarifikasi terkait kasus dugan korpusi proyek NTB Convention Center (NCC) hingga menyeret eks sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Sayuti.
Belakangan, muncul tanggapan dari berbagai pakar hukum atas kasus tersebut merupakan sengketa perdata buka pidana.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, menegaskan bahwa perkara ini merupakan tindak pidana korupsi, meski sebagian orang memandang sebagai masalah sengketa perdata.
“Jadi kasus ini sudah masuk dalam materi penanganan perkara, kami yakin bahwa ini adalah tindak pidana korupsi (Tipikor), kami juga tida sembarangan, tidak sembrono dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka maupun dalam mengangkat kasus ini menjadi ke tahap penyidikan,” ucap Enen, Senin (17/2/2025).
Kejati NTB juga mengungkapkan bahwa mereka telah melibatkan akuntan publik untuk menghitung kerugian negara yang timbul akibat proyek tersebut. Hasilnya, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp15,2 miliar.
Dari hasil pemeriksaan, dikatakan bahwa tersangka pertama inisial DS, pihak swasta PT Lombok Plaza melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) dengan Pemprov NTB pada tahun 2012 silam.
Dalam perjanjian kerja sama itu ada anggaran yang dikeluarkan untuk kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan aset di pemerintah provinsi yang kemudian di dalamnya terjadi penyimpangan.
“Mantan Sekda itu yang melakukan penandatanganan dan penerimaan aset Pemda dari pihak swasta tersebut. Pada kenyataannya bahwa ini tidak ada pembangunan apapun,” ungkapnya.
Baca juga: Pandangan Prof Asikin Terkait Penetapan Tersangka Mantan Sekda NTB atas Dugaan Kasus Korupsi NCC
Meskipun kasus ini telah sampai pada tahap penyidikan, Enen menambahkan bahwa fakta-fakta lebih lanjut akan dipaparkan secara lengkap di persidangan. Ia juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru yang dapat muncul selain DS dan mantan Sekda NTB.
“Kita lihat nanti juga di persidangan bagaimana, kami terus melakukan pemeriksaan apakah nanti dipersidangan juga akan berkembang lain seperti itu kita tunggu saja,” tutupnya,” tutup Enen Saribanon.
Akademisi Hukum Universitas Mataram, Prof Zainal Asikin menyoroti penetapan tersangka mantan Sekretaris Daerah NTB periode 2016-2019 Rosiady Sayuti atas dugaan kasus korupsi proyek NCC
Prof Asikin memberikan pandangan, kasus aset mangkrak tertuang dalam perjanjian pemanfaatan oleh PT Lombok Plaza tersebut, seharusnya terlebih dahulu digugat secara perdata.
“Ini kan kasus berawal dari sebuah perjanjian, kalau dasarnya perjanjian maka kalau ada wanprestasi maka harusnya batalkan dulu perjanjiannya. Dan yang memang harus digugat dalam ha ini direkturnya Lombok Plaza, kita gugat secara perdata,” ucap Prof Asikin, Sabtu (15/2/2025).
Menurutnya, yang harusnya memberikan gugatan, lanjut dia, adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov NTB) yang juga bisa dikatakan sebagai korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.