Korupsi LCC
Kejati NTB Pastikan Kasus NCC Merupakan Tindak Pidana Korupsi, Bukan Sengketa Perdata
Kejati NTB bahwa perkara ini merupakan tindak pidana korupsi, meski sebagian orang memandang sebagai masalah sengketa perdata
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
KORUPSI NCC - Kepla Kejati NTB, Enen Saribanon saat ditemui, Senin (17/2/2025). Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) NTB buka suara soal kasus NCC yang dituding merupaka kasus perdata bukannya kasus pidana.
Pemprov NTB, kata Asikin, berhak memberikan gugatan perdata kepada PT Lombok Plaza untuk memenuhi kewajiban utamanya untuk membangun perhotelan di lahan seluas 3,2 hektare itu.
Ia juga menyayangkan sikap Pemprov yang dinilai tidak serius mengawal perjanjian yang telah disepakati, lahan strategis tersebut. Bahkan dibiarkan berpuluh tahun lamanya mangkrak sejak pendatanganan kontrak pad tahun 2012 sampai sekarang.
“Yang bodoh sebenarnya Pemprov, kenapa tidak dibatalkan langsung perjanjiannya, apapun nama perjanjiannya apakah sewa ataukah jual beli kalau salah satu pihak yang tidak memenuhi kewajibannya itu kita bisa gugat perdata,” ungkapnya.
(*)
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.