Lombok Barat

Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Narkoba di Batulayar, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika memimpin langsung pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu

Penulis: Sinto | Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
PEREDARAN NARKOBA : 3 orang tersangka saat digelandang di Polres Lombok Barat belum lama ini. Pengungkapan kasus berawal dari maraknya transaksi narkoba di sekitar salah satu Cafe, di Desa Batu Layar Barat, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. 

Proses penangkapan dan penggeledahan terhadap WA juga dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian dengan menghadirkan saksi umum.

"Penangkapan ketiga tersangka ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat. Dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami," tegas AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Selain narkotika jenis sabu seberat bruto 0,79 gram dan netto 0,09 gram, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merk Redmi A9 berwarna biru tosca. 
Berdasarkan pengakuan IJ, ia membeli sabu tersebut seharga Rp 200.000 untuk dikonsumsi sendiri.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.

Selain itu, tersangka IJUL juga akan dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Tentang Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved