Lombok Barat
Pengunjung Hiburan Malam di Senggigi Lombok Barat Turun 70 Persen Imbas Kafe Penyedia Tuak Ilegal
Pelaku usaha hiburan malam di Senggigi Lombok Barat mengeluhkan penurunan pengunjung yang mencapai 70 persen.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Pelaku usaha hiburan malam di Senggigi, Lombok Barat, mengeluhkan penurunan pengunjung yang mencapai 70 persen. Penurunan pengunjung ini diindikasikan sebagai imbas beredarnya kafe penyedia tuak ilegal.
Hal tersebut disampaikan General Manager (GM) Metropolis Senggigi, Ando Andika, saat ditemui TribunLombok.com di Aruna, Kamis (14/8/2025).
“Kalau Senggigi udah jelas-jelas kita lagi turun, di tempat saya aja (Metropolis) bisa 70 persen tiga bulan kebelakang lah,” ucap Andika.
Dikatakannya, persaingan usaha hiburan malam yang berstatus legal dengan kafe tuak ilegal sangat tidak seimbang. Sebab, kafe-kafe tersebut bisa menjual dengan harga murah, sedangkan usahanya menjual lebih tinggi karena harus membayar pajak dan menjadi pemasukan daerah.
“Karena mereka berani jual murah, kalau kita mau bersaing dengan mereka terus harga yang sesuai dengan mereka, wah jebol sih,” katanya.
Ando mengatakan bahwa jika hal ini terus dibiarkan, maka lama kelamaan usaha hiburan di Senggigi bisa bangkrut dan tutup.
“Ya kalau dibiarkan seperti ini, ya kita bisa jadi gulung tikar nanti,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Hiburan Senggigi, Suhermanto, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat untuk lebih memperhatikan pelaku usaha hiburan malam di Senggigi, karena kondisi pariwisata di Lombok Barat belum begitu normal.
“Ya (belum begitu normal), kita juga butuh perhatian sebenarnya,” pintanya.
Terpisah, Wakil Bupati Lombok Barat, Nurul Adha, mengatakan bahwa Pemkab hingga saat ini sudah membentuk tim satuan tugas (Satgas) untuk segera melakukan penutupan terhadap semua kafe tuak ilegal yang ada di Lombok Barat.
Satgas ini terdiri dari pihak Pemkab, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pihak Kecamatan, dan pihak Desa.
“Iya, kita sudah bentuk, kafe tuak ilegal ini sudah kita putuskan, semuanya harus tutup,” tegas Wakil Bupati Lombok Barat, Nurul Adha, Rabu (13/8/2025).
Ia mengatakan bahwa imbas penutupan ini juga sudah dipikirkan pihak Pemkab Lombok Barat.
Ia bersama tim Satgas mengaku sudah menggagas produk pohon aren halal yang bisa dikembangkan pelaku usaha kafe tuak ilegal.
Petilasan di Desa Kuripan Diyakini Sebagai Titik Nol Peradaban Suku Sasak |
![]() |
---|
Bupati LAZ Minta Pemda Lombok Barat Dilibatkan dalam Pengelolaan Tambang di Sekotong |
![]() |
---|
Pemda Lombok Barat Dirikan Akademi Teknik Air Minum, Terima Mahasiswa Mulai Tahun Depan |
![]() |
---|
Dinilai Kelebihan Pegawai, Bupati LAZ Minta RSUD Tripat Pangkas 30 Persen Pegawai |
![]() |
---|
Menjelang Maulid, Harga Cabai dan Bawang Merah di Lombok Barat Tembus Rp55 Ribu per Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.