Berita Mataram
Pasangan Kekasih di Mataram Jadi Tersangka Aborsi, Gugurkan Kandungan Usia 6 Bulan Pakai Obat
Para pelaku sempat membawa bayi yang dilahirkan di toilet ke Puskesmas hingga dirujuk ke rumah sakit
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
ABORSI KANDUNGAN - Polresta Mataram menangkap pasangan kekasih inisial FRS (24) dan DNQ (19) dan seorang penjual obat penggugur kandungan inisial ATS atas dugaan kasus aborsi. Ketiganya diduga terlibat aborsi kandungan usia 6 bulan.
Namun karena mengalami pendarahan hebat, DNQ langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Kota Mataram.
Pada 14 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 - 03.00 WITA, bayi berjenis kelamin laki-laki yang diperkirakan berusia enam bulan itu dinyatakan meninggal.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) jo. Pasal 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 10 tahun penjara.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Mataram
Bappenda Kota Mataram Akui Royalti Musik Berpotensi Jadi Kendala Capaian PAD |
![]() |
---|
DPRD Kota Mataram Sebut Polemik Royalti Musik Bisa Jadi Ancaman PAD |
![]() |
---|
HIV/AIDS di Kota Mataram Masuk Level Mengkhawatirkan, 929 Kasus Sepanjang Januari-Juni 2025 |
![]() |
---|
Inspektorat Kota Mataram Sebut Temuan BPK Terkait Pinjam Nama Perusahaan Hanya Soal Administrasi |
![]() |
---|
Sekolah di Mataram Wajib Pasang Atribut Merah Putih HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.