Berita Mataram

Pasangan Kekasih di Mataram Jadi Tersangka Aborsi, Gugurkan Kandungan Usia 6 Bulan Pakai Obat

Para pelaku sempat membawa bayi yang dilahirkan di toilet ke Puskesmas hingga dirujuk ke rumah sakit

TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
ABORSI KANDUNGAN - Polresta Mataram menangkap pasangan kekasih inisial FRS (24) dan DNQ (19) dan seorang penjual obat penggugur kandungan inisial ATS atas dugaan kasus aborsi. Ketiganya diduga terlibat aborsi kandungan usia 6 bulan. 

Namun karena mengalami pendarahan hebat, DNQ langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Kota Mataram

Pada 14 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 - 03.00 WITA, bayi berjenis kelamin laki-laki yang diperkirakan berusia enam bulan itu dinyatakan meninggal.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) jo. Pasal 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 10 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved