Berita Mataram

Sekolah di Mataram Wajib Pasang Atribut Merah Putih HUT ke-80 RI

Sekolah di Mataram yang menggunakan atribut bendera lain saat HUT ke-80 RI, maka akan disanksi penurunan paksa. 

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
PENJUAL BENDERA - Penjual memajang atribut dan bendera Merah Putih di Jalan Lingkar Selatan, Kota Mataram, Rabu (23/7/2025) jelang peringatan HUT ke-80 RI. Sekolah di Mataram yang menggunakan atribut bendera lain saat HUT ke-80 RI, maka akan disanksi penurunan paksa.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Kota Mataram mengatensi pemasangan atribut merah putih di setiap sekolah jelang peringatan HUT ke-80 Republik Indoonesia (RI).

Peringatan HUT RI pada 17 Agustus disambut dengan berbagai atribut merah putih baik di kantor pemerintah, sekolah, perkantoran, maupun rumah.

Kepala Bidang (Kabid) Wasbang Bakesbangpol Kota Mataram Yasin mengungkap bahwa sekolah hanya boleh memasang atribut merah putih

Jika ada sekolah yang menggunakan atribut lain akan ditindak tegas.

“Saat HUT RI tidak boleh ada lagi atribut lain di sekolah hanya merah putih khusus di sekolah,” ucap Yasin saat ditemui TribunLombok.com di ruangannya, Rabu (23/7/2025).

Dia mengingatkan bahwa sekolah merupakan lembaga pendidikan yang tidak boleh memuat unsur politik. 

Baca juga: HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Bukan Lagi di IKN

Sementara sekolah yang didirikan atas dasar organisasi masih diperkenankan untuk menggunakan bendera milik organisasinya sebagai atribut tambahan.

“Kalau masih organisasi yang langsung nempel dalam satu wadah boleh dia, tapi dia harus bersamaan merah putih dan lambang ormas itu,” jelasnya.

Sekolah yang menggunakan atribut bendera lain, maka akan disanksi penurunan paksa. 

Termasuk dalam hal pengibaran bendera negara lain selain Indonesia.

Selain itu sekolah akan diberi sanksi teguran tertulis.

“Ada sanksinya dan ketika kami melihat, kami turunkan, ketika dia memaksa, kami sanksi mungkin secara tertulis supaya jangan membuat hal yang tidak bagus,” tegasnya.

Penegasan ini diberikan agar menjadi perhatian karena apabila terjadi insiden maka akan menimbulkan sorotan publik.

“Apalagi kondisi bangsa saat ini kan tidak boleh karena dari aspek kecil itu kan bisa merembet nanti ke hal hal yang besar,” pungkas Yasin.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved